Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan KUHP yang diberlakukan pada 2 Januari 2026 tepatnya pada Pasal 256 tentang aksi demonstrasi tidak dimaksudkan untuk melarang hak kebebasan berpendapat.
Edward menegaskan bahwa setiap aksi demonstrasi atau pawai wajib memberitahukan kepada Polisi. Alasannya adalah mengatur lalu lintas ketika aksi diselenggarakan.
Pemberitahuan harus disampaikan oleh penanggung jawab aksi. Ketika terjadi kerusuhan, penanggung jawab tidak bisa disangkakan bersalah.
"Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana. Karena saya sudah memberitahu," jelasnya saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).
Dia berkaca dari kejadian di Sumatra Barat ketika sebuah ambulans yang membawa pasien tidak dapat melanjutkan jalannya karena aksi demonstrasi sehingga pasien tersebut meninggal dunia.
"Pihak berwajib dalam hal ini adalah polisi untuk mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya," katanya.
Baca Juga
- Wamenkum soal Pasal Hina Presiden di KUHP: Tak Batasi Hak Berekspresi, Melindungi Martabat
- Sidang Chromebook Nadiem Makarim Pakai Aturan KUHP dan KUHAP Baru
- Daftar Perubahan Utama KUHP Baru yang Resmi Berlaku
Dia menjelaskan pemberitahuan kepada polisi bukan dimaksudkan untuk membatasi hak berpendapat di muka umum.
Menurut Edward banyak pihak yang salah memaknai pasal tersebut, menganggap aksi demonstrasi dilarang dan bahkan bisa dipidana.
Lebih lanjut, ketika aksi demonstrasi tidak diberitahu polisi dan tidak terjadi kerusuhan, maka tidak bisa dijerat pidana.
"Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, membatasi kebebasan berdemonstrasi," tegasnya.
Diketahui dalam Pasal 256 KUHP dijelaskan bahwa "Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan.




