Sebuah mobil listrik berukuran kecil dibikin heboh dengan dipasangi lampu strobo warna-warni bahkan klakson telolet. Mobil itu pun viral setelah melintas di sejumlah ruas jalan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pihak kepolisian telah menindak mobil bertuliskan “Sahabat Wulan Sagita” itu. Pengendara dikenakan sanksi tilang dan diminta mencopot lampu strobo yang terpasang.
“Terkait mobil viral, sudah kami tilang dan kami minta strobonya dilepas,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan karena pengendara melanggar Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bambang mengimbau masyarakat agar tidak meniru penggunaan lampu strobo secara sembarangan karena dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.
“Semua dilakukan sesuai aturan, tenang, humanis, dan profesional. Strobo memang ada aturannya, bukan aksesori bebas,” terangnya.
“Perlu diingat, aksi seperti ini tidak untuk ditiru karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” ujarnya.



