Teguh Esa Bangsawan DJ, S.Hum., M.Hum.
(Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Filsafat Universitas Indonesia)
Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 menandai titik balik historis dalam sistem hukum pidana Indonesia. Reformasi ini tidak sekadar bersifat normatif teknis, melainkan mencerminkan pergeseran paradigma filosofis dari hukum pidana kolonial – represif menuju hukum pidana nasional yang berorientasi pada nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan keadilan substantif. tulisan ini, menganalisis perubahan tersebut dari perspektif filsafat hukum, khususnya teori negara hukum (Rechtsstaat), keadilan restoratif, dan legitimasi kekuasaan negara dalam hukum pidana, serta menguraikan novelty substantif dan metodologis dari KUHP dan KUHAP baru.
Pendahuluan
Hukum pidana selalu menempati posisi sentral dalam struktur negara hukum karena berfungsi sebagai alat paling koersif yang dimiliki negara. Oleh sebab itu, setiap pembaruan hukum pidana harus diuji tidak hanya dari aspek legal formal, tetapi juga dari dimensi filosofis, etik, dan sosiologis. Pemberlakuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 memiliki makna simbolik dan substansial. Indonesia secara resmi melepaskan diri dari sistem hukum pidana kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad. Reformasi ini tidak dapat dipahami semata sebagai kodifikasi baru, melainkan sebagai rekonstruksi paradigma hukum pidana nasional.
Landasan Filosofis Pembaruan KUHP dan KUHAP
Kritik terhadap Hukum Pidana Kolonial
KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) dibangun di atas filsafat legal positivism klasik yang menekankan kepastian hukum formal, dan dominasi negara atas individu, pemidanaan sebagai pembalasan (retributive justice). Dalam perspektif filsafat hukum modern, model tersebut problematik karena mengabaikan konteks sosial dan kultural masyarakat Indonesia, menempatkan manusia sebagai objek hukum, bukan subjek bermartabat, dan tidak sejalan dengan perkembangan HAM pasca Perang Dunia II.
Negara Hukum Pancasila sebagai Basis Filosofis
KUHP dan KUHAP baru secara eksplisit maupun implisit berakar pada konsep Negara Hukum Pancasila, yang berbeda dari Rechtsstaat liberal maupun rule of law Anglo-Saxon. Ciri filosofisnya, keseimbangan antara ketertiban dan keadilan, pengakuan terhadap nilai religius, moral, dan adat, penghormatan HAM dalam bingkai tanggung jawab sosial. KUHP baru tidak hanya melindungi kepentingan negara, tetapi juga korban, pelaku sebagai manusia bermartabat, masyarakat sebagai entitas moral.
Novelty Substantif KUHP Baru
Paradigma Pemidanaan yang Humanis
Novelty utama KUHP baru terletak pada
perubahan filsafat pemidanaan dari pembalasan (retribution) ke pemulihan dan rehabilitasi. Contohnya: pidana kerja sosial (Pasal 85–88 UU 1/2023), pidana pengawasan, dan pengutamaan pidana non-pemenjaraan.
Rekonseptualisasi dalam Pidana Mati
Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana utama, melainkan pidana khusus,
bersifat alternatif, dengan masa percobaan 10 tahun. (Pasal 100 UU No. 1 Tahun 2023). Secara filosofis, ini mencerminkan pergeseran dari absolutisme negara, pengakuan atas hak hidup sebagai hak fundamental, kompromi antara nilai HAM dan realitas sosial-politik.
Delik Moral sebagai Delik Aduan
Pengaturan delik kesusilaan (misalnya perzinahan) sebagai delik aduan terbatas merupakan novelty penting karena membatasi intervensi negara ke ranah privat, dan mencegah kriminalisasi berlebihan, menegaskan prinsip ultimum remedium hukum pidana.
Novelty Filosofis dan Sistemik KUHAP Baru
Perluasan Prinsip Due Process of Law
KUHAP baru memperkuat, hak tersangka sejak tahap awal, akses bantuan hukum, transparansi penyidikan (rekaman pemeriksaan). Institusionalisasi Keadilan Restoratif. Restorative justice tidak lagi sekadar kebijakan internal aparat, tetapi diakui sebagai mekanisme hukum formal, memiliki dasar normatif dalam KUHAP. Secara filosofis, ini menegaskan bahwa tujuan hukum pidana bukan hanya menghukum, tetapi memulihkan keseimbangan sosial.
Efisiensi Proses melalui Pengakuan Bersalah
Pengaturan mekanisme pengakuan bersalah (plea-like mechanism) merupakan novelty prosedural yang mengurangi beban peradilan, serta meningkatkan efisiensi, dan tetap menjaga kontrol hakim. Namun, secara filosofis perlu kewaspadaan agar efisiensi tidak mengorbankan keadilan substantif.
Kritik Filosofis dan Tantangan Implementasi
Risiko Over Criminalization Meski bersifat nasional dan kontekstual, beberapa pasal berpotensi multitafsir, membuka ruang kriminalisasi ekspresi, berisiko disalahgunakan oleh kekuasaan. Di sinilah pentingnya interpretasi konstitusional, peran Mahkamah Konstitusi, dan pengawasan masyarakat sipil.
Kesenjangan antara Norma dan Kultur Aparat
Secara filosofis, hukum tidak hidup dalam teks, melainkan dalam praktik. Tanpa reformasi budaya aparat KUHP dan KUHAP baru berpotensi menjadi “hukum baru dengan jiwa lama. Novelty (kebaruan ilmiah) dari analisis ini, terletak pada Pendekatan filosofis-integratif antara hukum pidana materiil, hukum acara pidana, dan filsafat negara hukum Pancasila. Pembacaan KUHP–KUHAP sebagai satu sistem etik-koersif, bukan dua rezim terpisah. Penempatan reformasi pidana sebagai proyek peradaban hukum, bukan sekadar legislasi teknis.
Kesimpulan
Secara kesimpulan, berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 merupakan tonggak dekolonisasi hukum pidana Indonesia. Secara filosofis, reformasi ini mencerminkan upaya serius membangun hukum pidana yang humanis, kontekstual, berkeadilan, dan bermartabat. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas penegakan hukum, integritas aparat, serta konsistensi penafsiran konstitusional.
Saran
Perspektif Filosofis atas pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru Tahun 2026
Setiap pembaruan hukum pidana, terlebih yang berskala kodifikasi nasional, tidak pernah berakhir pada momen pengundangan atau pemberlakuan, melainkan justru dimulai dari tahap implementasi dan internalisasi nilai. Oleh karena itu, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 harus dipahami sebagai fase transisional epistemik, yakni peralihan dari law as text menuju law as lived reality. Dalam konteks negara hukum Pancasila, saran dalam tulisan ini, berikut disusun dengan tiga pijakan filosofis utama. Filsafat negara hukum (Rechtsstaat Pancasila), Teori keadilan substantif dan prosedural, Etika kekuasaan dan legitimasi koersif negara.
Saran Tingkat Filosofis dan Konseptual
Reorientasi Penafsiran dari Legalistik ke Etis-Konstitusional
Saran utama: Penafsiran KUHP dan KUHAP baru harus secara sistematis diarahkan pada penafsiran etis-konstitusional, bukan semata-mata gramatikal atau positivistik Argumentasi filosofis, hukum pidana adalah ethical minimum (Jellinek). Jika aparat penegak hukum terjebak pada positivisme sempit, maka pasal-pasal multitafsir berpotensi represif, tujuan humanisasi hukum pidana akan gagal tercapai. Implikasi, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi perlu membangun constitutional morality sebagai pedoman tafsir, dan mengembangkan yurisprudensi progresif berbasis HAM dan Pancasila.
Penegasan Prinsip dalam Ultimum Remedium secara Konsisten
Saran: Hukum pidana dalam KUHP baru harus ditempatkan secara konsisten sebagai ultimum remedium, bukan primum instrumentum kebijakan negara. Landasan filosofis. Menurut Gustav Radbruch, hukum yang adil harus menjaga keseimbangan antara kepastian,
keadilan, dan kemanfaatan.
Kriminalisasi berlebihan akan merusak legitimasi hukum pidana, dan memperluas kontrol negara secara tidak proporsional. Rekomendasi implementatif Penyidik dan penuntut wajib menguji necessity dan proportionality sebelum menerapkan pasal pidana. Restorative justice diprioritaskan bukan sebagai diskresi semata, tetapi sebagai kewajiban etik hukum pidana modern.
Saran pada Tingkat Sistem Penegakan Hukum
Reformasi Budaya Aparat Penegak Hukum (Legal Culture Reform)
Saran strategis: Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus menempatkan reformasi budaya hukum aparat sebagai prioritas utama, bukan sekadar pelatihan teknis pasal. Argumentasi filosofis, Lawrence M. Friedman menegaskan bahwa sistem hukum terdiri dari struktur, substansi, dan kultur hukum. Tanpa perubahan kultur, KUHP dan KUHAP baru berisiko menjadi teks progresif dengan praktik represif. Langkah yang disarankan adalah pendidikan etika profesi berbasis filsafat hukum, Internalisation of human dignity doctrine, dan
evaluasi kinerja aparat berbasis keadilan yang substantif, bukan sekadar kuantitas perkara.
Penguatan Due Process of Law sebagai Etika Prosedural
Saran: KUHAP baru harus dijalankan dengan paradigma due process of law sebagai etika, bukan sekadar prosedur. Basis filosofis, Herbert L. Packer menegaskan bahwa crime control tanpa due process akan melahirkan ketidakadilan sistemik. Implikasi praktis:
Rekaman pemeriksaan tidak boleh dipahami sebagai formalitas administratif, hak tersangka harus dilindungi sejak tahap paling awal (early procedural justice), dan hakim wajib bersikap aktif (active judge) dalam mengontrol penyalahgunaan kewenangan penyidik.
Saran pada Dimensi Hak Asasi dan Demokrasi
Pencegahan Kriminalisasi Ekspresi dan Moralitas Privat
Saran krusial: Negara harus secara ketat membatasi penggunaan pasal-pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, mencampuri wilayah privat warga negara. Landasan filosofis John Stuart Mill (harm principle): Kekuasaan negara hanya sah jika mencegah kerugian nyata terhadap orang lain. Rekomendasi akademis: Penafsiran restriktif terhadap delik penghinaan dan kesusilaan, Judicial review progresif terhadap pasal bermasalah, dan standar pembuktian yang tinggi untuk mencegah penyalahgunaan.
Keadilan Restoratif sebagai Paradigma, Bukan Aksesori
Saran konseptual: Restorative justice harus diposisikan sebagai paradigma hukum pidana nasional, bukan sekadar alternatif prosedural.
Argumentasi filosofis, Restorative justice berakar pada etika relasional, tanggung jawab moral, pemulihan keseimbangan sosial. Langkah konkret, Integrasi RJ dalam kurikulum pendidikan hukum, Indikator keberhasilan penegakan hukum tidak lagi berbasis jumlah pemidanaan, dan Perlindungan korban sebagai subjek utama keadilan.
Saran bagi Pengembangan Ilmu Hukum
Pengembangan Kajian Filsafat KUHP–KUHAP sebagai Satu Sistem.
Saran akademik: Ilmu hukum pidana Indonesia perlu mengembangkan pendekatan sistem etik-koersif terpadu, yangmemandang KUHP dan KUHAP sebagai satu kesatuan filosofis. Novelty ilmiah menggeser dikotomi hukum materiil formil, membangun teori integrated criminal justice philosophy berbasis Pancasila.
Evaluasi Berkala Berbasis Indikator Keadilan Substantif
Saran kebijakan: Negara perlu melakukan evaluasi berkala KUHP–KUHAP dengan indikator perlindungan HAM, akses keadilan, dan kepercayaan publik, non-diskriminasi. Bukan semata jumlah perkara, kecepatan proses, dan tingkat penghukuman.
Penutup (saran)
Dalam refleksi filosofis, berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 merupakan ujian moral bagi negara hukum Indonesia. Reformasi hukum pidana tidak akan diukur dari kecanggihan pasal, tetapi dari kemampuan negara membatasi kekuasaannya sendiri. Secara filosofis, hukum pidana yang bermartabat adalah hukum yang tegas namun adil, pasti namun manusiawi, dan berdaulat namun rendah hati di hadapan martabat manusia.




