Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bicara soal tindak pidana apa saja yang tidak bisa dilakukan restorative justice (RJ). Ia mengatakan, tidak semua perkara bisa selesai menggunakan restorative.
Tidak pidana korupsi, terorisme hingga pencucian uang tidak bisa diselesaikan menggunakan restorative.
“Pengecualian ya, jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi, juga terorisme, kemudian tindak pidana HAM Berat, dan juga tindak pencucian uang, itu tidak bisa dilakukan RJ sesuai KUHAP yang baru,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).
Supratman menepis kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan wewenang aparat dalam melakukan tindakan paksa di bawah aturan baru ini. Segala bentuk tindakan hukum tetap berada dalam koridor pengawasan pengadilan.
"Selanjutnya, yang dikhawatirkan oleh teman-teman semua bahwa nanti semua bisa dilakukan penangkapan, penyitaan, penahanan, sembarangan, tidak izin pengadilan, itu sama sekali tidak benar," tambahnya.
Meski begitu, prinsip kehati-hatian ini juga diterapkan pada mekanisme restorative justice.
"Tapi tentu sekali lagi, tidak boleh penghentian sebuah perkara itu ataupun Restorative Justice itu dilakukan sembarang. Itu pasti nanti harus ada penetapan pengadilannya,” jelasnya.
3 Syarat Penting Restorative JusticeWamenkum Eddy Hiariej mengatakan, masalah restorative ini mendapat banyak sorotan masyarakat khususnya pada tahap penyelidikan.
"Saya kasih satu contoh konkret, misalnya antara si A dan si B. Si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar. Si A ini lapor ke penyidik. Begitu A lapor kepada polisi, kan lidik. B dipanggil. A bilang ke B: 'Kamu bayar, dan saya tidak akan meneruskan perkara.' Begitu dia bayar kan selesai. Itu restoratif nggak? Restoratif itu," kata Eddy.
Meski begitu, dari restoratif di penyelidikan itu, korban dan pelaku harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister.
"Mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena Restorative Justice itu syaratnya ada beberapa," kata Eddy.
Eddy pun menyebut ada 3 syarat penting restorative justice. Berikut 3 syaratnya:
Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.
Persetujuan korban.
"Jadi saudara-saudara, mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Tidak ada restorasi," kata Eddy.
"Kalau restoratif itu pada penyidikan atau penuntutan, maka harus saling memberi tahu dan harus ada penetapan pengadilan supaya teregister, karena untuk kedua kali sudah tidak boleh," tutup dia.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F07%2F09%2Fcd843995735758dd61b7c2140175a6ce-20250709TOK9.jpg)