Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberi penjelasan terkait makna Polri sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Frasa tersebut menjadi kontroversi karena Polri dinilai memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Supratman mengatakan, di lembaga penuntutan lain baik Kejaksaan maupun Pengadilan hanya memiliki satu penyidik.
“Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, Jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung,” ungkap Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1).
Politisi Gerindra itu menjelaskan dalam KUHAP, Polri adalah penyidik utama. Namun, beberapa tindak pidana di luar KUHP ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Nah, ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri. Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” jelasnya.




