Polisi menyita dua pisau dari tangan tersangka pembunuhan anak politikus PKS Cilegon. Kedua pisau itu berukuran sekitar 24 cm, salah satu dari pisau itu digunakan pelaku membunuh korban.
Kedua pisau itu jadi alat bukti polisi menetapkan HA (31) warga Palembang, Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap A (9) di perumahan BBS 3 Cilegon. Polisi menemukan bercak darah dari salah satu pisau tersebut.
"Barang bukti yang kami terima satu bilah pisau dengan gagang kayu ukuran sekitar 24 cm di dalam kertas pembungkus. Ada 2 belah pisau yang satu masih dalam bungkusnya dan satu tidak ada bungkusnya. Ukuran sama dan merek yang sama dan satu buah masker warna hitam," kata perwakilan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, Senin (5/1/2026).
Barang bukti itu diterima Puslabfor dari petugas Polres Cilegon untuk diperiksa. Hasilnya, salah satu pisau didapati bercak darah yang sama dengan darah korban.
"Bahwa darah yang ada di pisau itu cocok dengan profil dan yang pada anak A umur 9 tahun," ujarnya.
Menurut Irfan, pihaknya sesaat setelah terjadi pembunuhan terhadap anak di bawah umur langsung memeriksa tempat kejadian perkara. Di sana, petugas Puslabfor mengambil lalu memeriksa sampel darah korban.
"Pada 21 Desember 2025 kami mendatangi TKP dan kami mengambil sampel pembanding darah korban di TKP dan darah orang tua korban," ujarnya.
Melalui sampel darah itu, pihak Puslabfor mencocokkan darah yang ada di pisau dan darah yang diambil dari TKP. Hasilnya, darah di pisau itu memiliki kesamaan dengan darah korban.
"Dari sampel di TKP itulah yang milik korban ini kami bandingkan dengan darah yang di bercak pisau pelaku," katanya.
(yld/yld)




