Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah resmi membuka kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) sebanyak 1,35 juta untuk tahun 2026. Keputusan ini menjadi kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026
Pembukaan kuota ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil dalam mengakses sertifikasi halal secara gratis, sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan produk halal di pasaran.
Lebih lanjut, Haikal mengatakan upaya ini juga sebagai bentuk kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya, sehingga agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.
“Sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita,” kata Haikal.
Haikal menjelaskan kuota sertifikat halal gratis tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia untuk memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Keuntungan Sertifikasi Halal GratisSalah satu keuntungan paling signifikan dari program ini adalah tidak adanya biaya yang dibebankan kepada UMK dalam proses sertifikasi halal. Dari pengajuan hingga penerimaan sertifikat halal, semua biaya akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, pelaku UMK dapat fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa dibebani biaya tambahan.
Sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah pada produk yang dihasilkan oleh UMK. Produk yang bersertifikat halal akan mendapatkan pengakuan di pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas pangsa pasar. Dengan nilai tambah ini, diharapkan UMK dapat meningkatkan omzet dan daya saing produk mereka.
Lebih dari itu, sertifikasi halal menjadi penting bagi UMK yang ingin memasuki pasar global. Dengan kepercayaan konsumen terhadap produk halal yang lebih tinggi, UMK memiliki peluang yang lebih baik untuk bersaing tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Hal ini merupakan langkah strategis dalam menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia.
“Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia,” ujar Haikal.
Syarat Sertifikasi Halal untuk UMKMBerikut adalah syarat umum pendaftaran sertifikat halal:
-
Siapkan identitas pelaku usaha,
-
NIB atau Surat Keterangan Usaha,
-
daftar produk,
-
daftar bahan & supplier,
-
proses produksi,
-
dokumen pendukung bila ada bahan risiko tinggi,
-
surat pengajuan.
Syarat ini berlaku baik untuk skema gratis maupun reguler.
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal UMKM Gratis 2026Berikut langkah resmi untuk cara mendapatkan sertifikat halal gratis:
1. Daftar akun SIHALAL (BPJPH) 2. Pilih skema Self Declare 3. Mengikuti pendampingan 4. Mengisi form bahan, proses, tempat produksi 5. Verifikasi & penerbitan sertifikat halal BPJPHcatatan penting : Jika Anda tidak yakin produk Anda bisa lolos skema sertifikat halal umkm gratis, lebih aman langsung memilih skema reguler agar tidak membuang waktu.





