JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasannya soal aksi unjuk rasa atau demonstrasi perlu menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian di KUHP baru.
Satu di antaranya karena ada hak pengguna jalan dalam tiap aksi demonstrasi yang digelar para demonstran. Pihak kepolisian karena itu perlu mengatur lalu lintas di saat aksi demo berlangsung.
"Terkait demonstrasi harus dibaca utuh, setiap orang yang adakan demo atau pawai harus memberi tahu kepada polisi," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu dalam keterangannya sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV Putu Trisnanda, Senin (5/1/2025).
Namun demikian, Eddy menegaskan, pemberitahuan terkait aksi demo kepada pihak kepolisian sifatnya bukanlah izin. Ia menyebut polisi tidak bisa membatasi, apalagi membatalkan aksi.
Baca Juga: Habiburokhman Tegaskan Aturan di KUHP dan KUHAP Baru, Orang Hanya Kritik Tidak Mungkin Dipidana
“Memberi tahu bukan ijin,” ucap Eddy.
Eddy menjelaskan, aksi demonstrasi perlu menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian berkaca pada kejadian di Sumatera Barat. Ketika itu, ambulance membawa pasien terhadap aksi demonstrasi dan akhirnya meninggal dunia.
"Pasal ini harus ada karena pengalaman Sumbar, ambulance bawa pasien meninggal karena terhadang demonstran. Supaya bisa atur lalin. Kebebasan bersuara tapi harus penuhi hak pengguna jalan. Bukan larang demo tapi untuk mengatur lalu lintas," ujar Eddy.
Baca Juga: Dampak Amerika Serang Venezuela, Pengamat: AS Berpotensi Menekan China, Uni Eropa, dan Ukraina
"Jika tidak memberi tahu dan menimbulkan keonaran, baru kena (sanksi). Bukan menghambat bukan membatasi. Tapi untuk mengatur. Itu esensi memberi tahu, bukan ijin."
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- eddy hiariej
- wamen hukum
- demonstrasi beri tahu polisi
- aturan demonstrasi
- hak pengguna jalan




