MAKASSAR, KOMPAS - Polisi menangkap empat warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kasus ini berkait dengan konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang yang kemudian berujung pada pembakaran kantor perusahaan.
Situasi mencekam terjadi di Desa Torete sejak Sabtu (3/1/2026) lalu. Kondisi itu berawal dari penangkapan seorang warga yang getol menyuarakan hak terkait lahan masyarakat. Setelah penangkapan oleh polisi itu, terjadi pembakaran kantor perusahaan tambang.
Amrin, pendamping warga Desa Torete, menuturkan, kericuhan terjadi setelah penangkapan paksa seorang warga bernama Arlan Dahrin. Dia ditangkap polisi bersenjata lengkap saat warga tengah menuntut hak kepada perusahaan.
“Dia awalnya dilaporkan oleh warga desa lain yang juga sekretaris perusahaan atas dugaan tindakan diskriminasi ras dan etnis. Tapi itu sebenarnya sudah dimediasi, lalu tiba-tiba ada penangkapan. Penangkapan itu terjadi saat warga memblokade jalan perusahaan yang dinilai belum melakukan kewajiban atas lahan,” kata Amrin saat dihubungi dari Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (5/1/2026).
Setelah penangkapan tersebut, Amrin menambahkan, warga marah dan kecewa. Seusai mendatangi kantor polsek untuk menuntut pembebasan rekan mereka, warga lalu mendatangi kantor sebuah perusahaan yang berdekatan dengan desa. Kantor itu lalu terbakar.
Sehari setelahnya, polisi bersenjata lengkap kembali mendatangi sejumlah warga. Sebanyak tiga orang ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam aksi pembakaran kantor perusahaan tersebut.
Berdasarkan video yang diterima Kompas, penangkapan seorang warga terlihat dilakukan oleh puluhan polisi bersenjata lengkap. Saat warga meminta untuk diperlihatkan dokumen penangkapan, petugas tiba-tiba memiting dan menggotong warga itu untuk dibawa. Menurut keterangan warga, polisi juga sempat menodong seorang ibu dengan senjata, bahkan menembakkan senjata ke udara.
Amrin menilai, apa yang dilakukan polisi menunjukkan sikap otoriter yang menyalahi aturan operasi di lapangan. “Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan menjadi alat legitimasi kepentingan modal dan kekuasaan,” tuturnya.
Sejak awal, Amrin menyatakan, warga hanya menuntut dan mempertanyakan hak atas tanah yang diklaim perusahaan. Luas lahan itu sekitar 40 hektar.
Selain itu, ada kawasan mangrove dan perkebunan warga yang juga tiba-tiba terbit izin pengelolaan untuk perusahaan. Penerbitan izin tersebut diduga dilakukan oleh oknum pemerintah desa tanpa sepengetahuan warga.
Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan menjadi alat legitimasi kepentingan modal dan kekuasaan
Sementara itu, dalam laporan resminya, kepolisian menyebut, penangkapan warga dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Penangkapan warga dengan inisial AD (24) disebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan dinilai mangkir dari panggilan kepolisian.
Kapolres Morowali Ajun Komisaris Besar Zulkarnain menyampaikan, penangkapan tiga orang lainnya juga sesuai prosedur terkait kasus dugaan tindak pidana pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra. Tiga orang tersebut adalah RM (42), A (36), dan AY (46).
Zulkarnain menambahkan, pengungkapan kasus berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai langkah awal penyelidikan.
“Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, mengerucut kepada beberapa terduga pelaku, termasuk RM yang juga jurnalis media daring,” ujarnya.
Zulkarnai mengatakan, “Penangkapan RM ini sesuai prosedur hukum terkait kasus pembakaran. Tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis.”
Saat ini, dia menambahkan, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut. Ia pun mengimbau agar para pihak yang terlibat segera menyerahkan diri.
Kompas telah menghubungi Bupati Morowali Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Sekretaris Daerah Morowali Yusman Mahbub untuk meminta tanggapan terkait kasus ini. Namun, hingga Senin sore, kedunya belum merespons.





