Liputan6.com, Jakarta - Seorang balita laki-laki berusia tiga tahun berinisial JEJ diculik saat hendak masuk mobil bersama ibunya, DP, di Gedung Parkir Apartemen Sherwood, Jalan Raya Kelapa Nias, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Sabtu (3/1/2026).
Satu orang berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Satu pelaku lainnya ditangkap di rumah pribadinya yakni Jo Edward otak penculikan yang tak lain mantan suami korban. Satu pelaku lain masih buron.
Advertisement
Penculikan terjadi saat korban DP bersiap pergi ke gereja bersama anaknya, JEJ. Tiba-tiba seorang pria datang dan langsung mengambil anaknya tersebut. Pelaku lalu melarikan diri melalui tangga darurat menuju area parkir.
Di luar gedung parkir, rekan pelaku sudah menunggu menggunakan mobil Fortuner putih untuk membawa kabur anak korban. Tak lama, petugas keamanan apartemen berhasil mengamankan salah satu pria bernama Jimmy Pasek di lokasi.
"Jimmy merupakan rekan dari pelaku tersebut," kata dia dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Hasil pemeriksaan, Jimmy baru menyewa unit apartemen pada 1 Januari 2026. Dia diajak oleh Jo Edward, yang merupakan merupakan mantan suami korban. Berbekal rekaman CCTV apartemen, polisi mengidentifikasi bahwa penculikan dilakukan oleh tiga orang.
Polisi melakukan pengejaran terhadap Jo Edward yang terdeteksi berada di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Jo Edward akhirnya ditangkap pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya di Jalan Pintu Besi I, Sawah Besar.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat penculikan. Kepada polisi, Jo Edward, aksi nekat tersebut dilakukan karena dia mengaku tidak bisa bertemu anaknya dan tidak dapat menghubungi mantan istrinya selama tiga bulan terakhir.
"Jo Edward tidak bisa atau tidak ada akses untuk bertemu dengan anak nya maka dari itu Jo edward mengambil Paksa Anak tersebut," ujar dia.


