FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa pasutri penjual nasi kuning yang diduga merudapksa hingga menganiaya karyawan diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Hal ini diungkapkan Arya saat ekspose kasus didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, dan Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli.
Dikatakan Arya, akibat perbuatan kedua tersangka, pihaknya menerapkan pasal 6 huruf b, huruf c juncto pasal 14 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” tegas Arya, Senin (5/1/2026).
Karena peristiwa tersebut terjadi setelah 2 Januari, Arya mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Karena itu sudah berlaku ya. Karena itu tata cara sistem peradilan kita yang baru sudah berlaku sekarang,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri berinisial SK (24) dan SM (39) di kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian usai terlibat dugaan pemerkosaan hingga penganiayaan.
Saat ini, suami istri yang sehari-hari berdagang nasi kuning ini telah berstatus tersangka dan mendekam di Mapolrestabes Makassar dengan mengenakan kaos orange bertuliskan, ‘Tahanan Polrestabes Makassar’.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, SM awalnya menuding suaminya, SK, bermain sering dengar korban berinisial K, karyawannya.
“Dia punya usaha nasi kuning, ada 10 tempat, di tempat usaha ada karyawan perempuan. Kemudian ada dugaan si suami selingkuh sama si karyawan,” ujar Arya kepada awak media, Senin (5/1/2026).
Didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, dan Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, Arya menuturkan bahwa korban dipaksa mengaku oleh tersangka.
Skenarionya cukup rapi, korban yang telah bekerja setahun untuk tersangka dipancing datang ke lokasi lalu dikurung agar tidak bisa melarikan diri.
“Lalu dipancinglah untuk datang ke salah satu toko. Di masukkinlah ke kamar, dipaksa ngaku dan dipukulin,” sebutnya.
Dikatakan Arya, bukti-bukti bahwa korban dianiaya oleh tersangka dilihat dari bukti-bukti yang didapatkan anggotanya.
“Jadi kalau ngaku tidak dipukulin, semua ada buktinya. Jadi kan tersangka silahkan mau apa, tapi kesaksian cukup,” ucapnya.
Karena tidak mengaku saat dianiaya, kaya Arya, korban dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri dengan SK.
“Korban tidak mau tapi dipaksa bahkan dilakukan. Bahkan dua kali divideokan,” terangnya.
Arya bilang, meskipun video tak senonoh itu tidak disebarluaskan, namun menjadi petaka bagi mereka karena menjadi alat bukti.
“Memang videonya tidak diedarkan, dijadikan bukti sama dia, bahkan saat dia lakukan kepada korban, korban tidak senang. Menangis,” Arya menuturkan.
“Artinya memberontak. Ini pemerkosaan karena dipaksa,” tambahnya.
Saat ditanyakan mengenai motifnya, orang nomor satu di Mapolrestabes Makassar ini mengatakan bahwa si istri ingin membuktikan suaminya betul-betul selingkuh atau tidak.
“Untuk membuktikan dia selingkuh atau tidak, tapi cara membuktikannya salah, masa orang dipaksa berhubungan badan,” tukasnya.
“Kalau dipaksa karena ketakutan, karena tekanan, akhirnya tidak terbukti dengan sendirinya,” sambung dia.
Arya bilang, video yang menjadi barang bukti diperoleh anggotanya dari handphone milik tersangka.
“HPnya tersangka. Kalau tidak viral tidak di share, tapi udah jadi milik si pelaku. Nanti bisa digunakan untuk macam-macam, dua hari kejadian di tempat yang sama dan kejadian yang sama,” tandasnya.
(Muhsin/fajar)





