Bos Nasi Kuning Mengaku Cuma Cari Bukti Perselingkuhan Suami

fajar.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tersangka perempuan berinisial SM (39), yang ditahan bersama suaminya SK (24) dalam dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap karyawannya, diberikan kesempatan bicara.

Di hadapan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, SM membantah telah memerintahkan atau memaksa korban berinisial K untuk berhubungan badan dengan suaminya.

SM mengaku kecurigaannya terhadap korban bermula dari informasi yang ia dengar di sekitar lokasi usaha nasi kuningnya.

Ia menyebut sempat melihat gelagat yang menurutnya mencurigakan antara korban dan suaminya.

“Mereka ada main di tempat jualanku di atas mobil. Tapi saya tidak hiraukan, saya tidak percaya,” ujar SM persis di samping suaminya, Senin (5/1/2026).

Kecurigaan itu kemudian ia sampaikan langsung kepada sang suami. Namun, menurut SM, suaminya membantah tudingan tersebut.

“Tetiba K berhenti, saya tanyakan sama suamiku, bilang kamu ada hubungan sama K tidak? Tapi suamiku menyangkal bilang tidak ada hubunganku,” sebutnya.

Merasa belum puas, SM mengaku menghubungi korban dengan dalih pendapatan jualan korban yang berkurang. Ia lalu meminta korban datang untuk menjelaskan secara langsung.

“Saya chat, telpon K, ke sini ko dek minus pendapatanmu. Dan memang itu pendapatannya dia minus. Jadi dia datang,” katanya.

Setibanya korban, SM mengaku kembali menanyakan soal dugaan hubungan terlarang tersebut. Namun korban juga menyangkal.

“Saya tanya langsung, dek saya mau tanya kau dulu ada hubungan kau sama suamiku? Dia bilang tidak ada,” ungkap SM.

SM membantah telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Ia menyebut tidak pernah memukul atau memaksa korban mengaku.

“Saya tidak pukul-pukul,” tegasnya.

Ia juga mengklaim rencana berpindah tempat bukan atas paksaan dirinya. Menurut SM, korban justru yang mengusulkan agar pembicaraan dilanjutkan di rumah SM di Barombong karena dianggap lebih sepi.

“Jadi dia yang inisiatif, langsung bilang mending di rumahta di Barombong karena kan tidak ada yang tinggali,” jelasnya.

Terkait dugaan pemerkosaan, SM dengan tegas membantah pernah menyuruh korban berhubungan badan dengan suaminya.

“Saya tidak pernah menyuruh,” SM menuturkan.

Ia menceritakan bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah mereka pulang dalam kondisi kehujanan dan korban diminta beristirahat.

“Jadi K kusuruh masuk tidur. Dia bilang mengantuk,” ucap SM.

SM mengaku merekam video di dalam kamar setelah melihat kondisi yang menurutnya mencurigakan. Video tersebut, katanya, dibuat untuk membuktikan kecurigaannya selama ini.

“Jadi saya video, ini pelakor yang selingkuh di jualanku selama 7 bulan,” tandasnya.

SM menyebut video itu dibuat karena korban terus menyangkal tudingan perselingkuhan.

“Saya video itu, karena kan K masih menyangkal,” terang dia.

Ia juga menegaskan bahwa perekaman tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk disebarkan.

“Sengaja karena saya mau lihat apa yang dia bikin, apa yang dia lakukan, apa ada hubungan atau tidak,” imbuhnya.

Meski demikian, polisi sebelumnya telah menegaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, saksi, serta alat bukti, perbuatan tersebut masuk kategori pemerkosaan karena dilakukan di bawah tekanan dan paksaan.

Video yang direkam justru menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara ini.

Saat ini, SM dan SK masih menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di tempat yang sama, Kombes Pol Arya justru menuturkan hal bahwa korban dipaksa mengaku oleh tersangka.

Skenarionya cukup rapi, korban yang telah bekerja setahun untuk tersangka dipancing datang ke lokasi lalu dikurung agar tidak bisa melarikan diri.

“Lalu dipancinglah untuk datang ke salah satu toko. Di masukkinlah ke kamar, dipaksa ngaku dan dipukulin,” kata Arya kepada awak media.

Dikatakan Arya, bukti-bukti bahwa korban dianiaya oleh tersangka dilihat dari bukti-bukti yang didapatkan anggotanya.

“Jadi kalau ngaku tidak dipukulin, semua ada buktinya. Jadi kan tersangka silahkan mau apa, tapi kesaksian cukup,” ucapnya.

Karena tidak mengaku saat dianiaya, kaya Arya, korban dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri dengan SK.

“Korban tidak mau tapi dipaksa bahkan dilakukan. Bahkan dua kali divideokan,” terangnya.

Arya bilang, meskipun video tak senonoh itu tidak disebarluaskan, namun menjadi petaka bagi mereka karena menjadi alat bukti.

“Memang videonya tidak diedarkan, dijadikan bukti sama dia, bahkan saat dia lakukan kepada korban, korban tidak senang. Menangis,” Arya menuturkan.

“Artinya memberontak. Ini pemerkosaan karena dipaksa,” tambahnya.

Saat ditanyakan mengenai motifnya, orang nomor satu di Mapolrestabes Makassar ini mengatakan bahwa si istri ingin membuktikan suaminya betul-betul selingkuh atau tidak.

“Untuk membuktikan dia selingkuh atau tidak, tapi cara membuktikannya salah, masa orang dipaksa berhubungan badan,” tukasnya.

“Kalau dipaksa karena ketakutan, karena tekanan, akhirnya tidak terbukti dengan sendirinya,” sambung dia.

Arya bilang, video yang menjadi barang bukti diperoleh anggotanya dari handphone milik tersangka.

“HPnya tersangka. Kalau tidak viral tidak di share, tapi udah jadi milik si pelaku. Nanti bisa digunakan untuk macam-macam, dua hari kejadian di tempat yang sama dan kejadian yang sama,” tandasnya.

“Akhirnya korban bisa keluar dan dijemput dengan kerabatnya baru dia melaporkan,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
John Herdman Dinilai Ahli Taktik dan Master Motivator, Ini Gambaran Gaya Main Timnas Indonesia Versi Pengamat
• 10 jam lalubola.com
thumb
Lesti Kejora Hamil Anak Ketiga, Komplikasi yang Wajib Diwaspadai Bumil
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Seleksi CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Pemerintah
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Retret Kabinet Digelar di Hambalang, Mensesneg Ungkap Alasannya
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Bicara Saat Muswil X PPP Jakarta, Bendum Fauzan Singgung Soliditas Internal
• 1 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.