Update Coretax: Sebanyak 20.289 SPT Masuk, 11,39 Juta WP Aktivasi Akun

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan bahwa sebanyak 20.289 wajib pajak (WP) telah mulai menyampaikan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

Data terbaru itu mencakup jumlah WP dari 1 Januari sampai dengan 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB. Jumlah SPT yang telah disampaikan paling banyak berasal dari WP orang pribadi (OP) yakni 14.926 SPT.

Kemudian, WP OP nonkaryawan menyampaikan sebanyak 3.959 SPT, WP badan 1.397 SPT dalam denominasi rupiah, serta WP badan 7 SPT untuk denominsasi dolar Amerika Serikat (AS). 

Di sisi lain, progres aktivasi akun Coretax sampai dengan 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB sudah dilakukan oleh 11,39 juta WP. Aktivasi dilakukan paling banyak oleh 10,48 juta WP OP. 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Selanjutnya, 819.407 WP Badan, 88.448 WP badan instansi pemerintah, serta 221 WP penyelenggara perdagangan melalui sistem eletronik (PMSE) sudah mengaktivasi akun Coretax. 

Pada Senin (29/12/2025), Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong WP untuk mengaktivasi akun Coretax agar bisa melaporkan SPT Tahunannya.  

Baca Juga

  • Cara Aktivasi Akun Coretax dan Sinkronisasi NIK jadi NPWP, Memudahkan Administrasi Pajak
  • Purbaya Mau Tambah Unit Baru di Ditjen Pajak Khusus Tangani Coretax
  • Pelaporan SPT Pajak di Coretax Didominasi Kelompok Individu

"Kami dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat kami juga didorong oleh surat edaran Kemenpan-RB yang SA07 untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kemudian kami lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," kata Rosmauli di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/12/2025). 

Adapun masa pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi yaitu pada 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2026. Sementara itu, periode pelaporan WP Badan yaitu 1 Januari hingga 30 April 2026. 

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.  

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.  

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Harus Aman, Nyaman, dan Bebas Perundungan
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Resmi, Liam Rosenior Jadi Pelatih Baru Chelsea
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Operasional KA Tambahan Nataru Diperpanjang Hingga 31 Januari
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Aura Kasih Liburan Akhir Tahun ke Jepang, Tips Mengatasi Hambatan Bepergian
• 17 jam lalugenpi.co
thumb
Prabowo Umum Indonesia Swasembada Beras, Pengamat: Akan Ada Saja yang Usil Kok Produksi Malah Turun
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.