Liputan6.com, Jakarta - UU nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Udang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau KUHAP baru resmi diberlakukan. Dalam KUHAP baru, pidana kerja sosial menjadi hukuman terhadap mereka yang divonis hukuman di bawah tiga tahun penjara.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, secara teknis, jenis kerja sosial yang dilakukan akan diatur oleh Kementerian Imipas, dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan.
Advertisement
"Pidana kerja sosial, kementerian hukum tugasnya membuat aturan, nanti pelaksanaannya adalah Hakim Jadi di dalam KUHP yang baru itu ada namanya pedoman pemidanaan. Nah secara umum kalau ancaman pidananya itu tidak lebih dari 3 tahun hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial," kata pria karib disapa Prof Eddy ini saat jumpa pers, Senin (5/1/2026).
Prof Eddy menuturkan, pidana kerja sosial bentuknya beraneka ragam. Disiapkan oleh tim dari Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.
"Pak Jampidum Kejagung sudah mempersiapkan itu karena semua jenis pidana eksekutornya itu adalah Jaksa. Bahwa nanti sesudah itu baru dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan," tutur dia.
Prof Eddy mencontohkan, sebulan lalu, Kementerian Imipas sudah mencoba pelaksanaan pidana kerja sosial seperti KUHP baru. Salah satunya, melalukan kegiatan yang bernilai ekonomis.
"Jadi menanam sayur, kemudian membuat konblok dan sebagainya di beberapa lapas terbuka Itu salah satu wujud antisipasi terhadap pemberlakuan pidana kerja sosial Untuk KUHP yang baru," ungkap Prof Eddy.
"Jadi nanti bagaimana standarnya itu dikembalikan kepada pertimbangan hakim karena ada yang kita sebut dengan istilah standard of sentencing atau pedoman pemidanaan. Bila mana hakim menjatuhkan pidana kerja sosial atau pidana pengawasan," imbuhnya menandasi.




