Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik

merahputih.com
1 hari lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menegaskan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) untuk memastikan aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi.

Menurutnya, partisipasi publik ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menegaskan adanya tiga hak utama masyarakat dalam proses legislasi, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan kepada pemerintah.

“Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Supratman, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Baca juga:

Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini

Menkum mengungkapkan, penyusunan KUHAP telah melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia, serta masyarakat sipil yang dimintai masukan. Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk menjamin bahwa suara masyarakat benar-benar menjadi bagian penting dalam proses perancangan dan pembahasan undang-undang.

“Yang pasti, pembahasan ini telah dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas,” tuturnya.

Supratman juga menerangkan KUHAP baru ini memuat banyak ketentuan progresif dan bertujuan membangun sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang lebih baik.

Misalnya, jangka waktu penanganan perkara diatur secara ketat untuk memberikan kepastian hukum. Pemeriksaan oleh penyidik diwajibkan menggunakan kamera pengawas guna memastikan tidak ada penyiksaan atau intimidasi terhadap tersangka, korban, maupun saksi.

Baca juga:

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir

Selain itu, terdapat pasal yang melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau bertindak tidak profesional.

“Jadi ini semua dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan sangat baik, baik di dalam KUHP maupun KUHAP yang baru,” tegasnya. (Pon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral Jalan di Bandung Diblokade Demonstran, Polisi Bantah: Itu Rekayasa Lalin
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Ayah Meninggal, Venna Melinda Yakin Ajarannya Dipatuhi Verrell Bramasta
• 41 menit lalugenpi.co
thumb
Tinggalkan Sejenak Sinetron, Rangga Azof Kembali ke Layar Lebar Lewat Film Kafir: Gerbang Sukma
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Korporasi jadi Subjek Hukum di KUHP Baru, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Dampaknya
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Insiden Pipa Gas Bocor di Riau Mengancam Lifting Minyak Nasional
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.