JAKARTA, DISWAY.ID -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung membacakan dakwaan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromrbook dan Chrome Device Management (CDM).
Tak tinggal diam, Nadiem Makarim langsung mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan usai didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Natalius Pigai: Kementerian HAM Minim Terlibat Susun KUHP, Tapi Saya Akui Penyusunnya Hebat
BACA JUGA:Pasal KUHP Baru Bisa Jerat Pelaku Kumpul Kebo? Simak Penjelasan Menkum
"Ya yang mulia, saya baru saja membahas dengan penasehat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi. Tapi mohon izin ke toilet sebentar sebelum melanjutkan," kata Nadiem kepada Majelsi Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Hakim kemudian menanyakan kesiapan eksepsi dari penasihat hukum Nadiem. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa eksepsi akan disampaikan dalam dua bentuk, yakni dari penasihat hukum dan dari Nadiem sendiri.
"Dari penasehat hukum ada yang ditambahkan?" kata ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
"Terima kasih yang mulia. Kami akan mengajukan eksepsi, kami juga menyampaikan, terdakwa juga akan menyampaikan langsung. Kami sudah siapkan sekarang juga eksepsinya," jawab Ari Yusuf.
BACA JUGA:Alasan Mengejutkan Ruben Amorim Dipecat Manchester United Setelah 14 Bulan Konflik Internal
BACA JUGA:Laporan Polisi Mandek? Ini Cara Baru 'Paksa' Penyidik Kerja Lewat Praperadilan!
Kendati demikian, eksepsi tidak langsung dibacakan Nadiem maupun kuasa hukumnya. Pasalnya persidangan diskors sementara waktu usai jaksa merampungkan pembacaan surat dakwaan.
"Mengingat kondisi terdakwa juga. dan ini sudah hampir jam 13. kita ishoma dulu supaya memberikan kesempatan juga ke penasehat hukum, JPU, juga majelis, juga terdakwa untuk istirahat," kata hakim.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim (NAM) didakwa melakukan korupsi yang merugikan keungan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Adapun angka tersebut merupakan buntut kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
JPU Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan bahwa dugaan korupsi melibatkan pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk sarana pembelajaran TIK pada anggaran 2020-2022, yang dianggap tidak memenuhi perencanaan dan prinsip pengadaan.
- 1
- 2
- »



