Penangkapan Maduro dan Hukum Rimba di Tatanan Global Baru

metrotvnews.com
2 hari lalu
Cover Berita

Jakarta: Serangan militer Amerika Serikat (AS) ke Venezuela pada 3 Januari 2026, yang diikuti penangkapan Presiden Nicolas Maduro beserta istrinya, Cilia Flores, menjadi salah satu peristiwa geopolitik paling mengejutkan di awal tahun ini.

Di saat sebagian besar dunia masih berada dalam suasana tahun baru, ibu kota Caracas diguncang ledakan, puluhan orang tewas, dan tak lama kemudian dunia mendapati fakta bahwa seorang kepala negara aktif telah ditangkap oleh kekuatan asing dan dibawa keluar dari negaranya.

Bagi Washington, langkah ini disebut sebagai kulminasi dari kebijakan “tekanan maksimal” terhadap Venezuela, khususnya dalam konteks perang melawan narkotika dan apa yang mereka sebut sebagai jaringan “narko-teroris.”

Baca Juga :

Pascapenangkapan Maduro, Ribuan Pendukung Gelar Aksi Tuntut Pembebasan

Pemerintah Amerika Serikat menuding Maduro sebagai bagian dari jaringan kejahatan lintas negara yang terlibat dalam impor kokain ke wilayah AS. Setelah penangkapannya, Maduro dilaporkan tiba di New York dan dijadwalkan menjalani proses hukum di pengadilan federal Amerika Serikat atas dakwaan narko-terorisme dan penyelundupan narkotika jenis kokain.

Sulit untuk menampik bahwa peristiwa ini merupakan preseden berbahaya. Kekhawatiran itu bukan hanya datang dari satu dua pihak, tetapi juga dari Sekretaris Jenderal PBB hingga Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Penangkapan seorang presiden aktif oleh negara lain, tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, jelas menabrak prinsip dasar kedaulatan dan tatanan hukum internasional yang selama ini dijunjung tinggi komunitas global.

Namun, menyebutnya preseden berbahaya bukan berarti dunia benar-benar tidak pernah melihat hal semacam ini. Amerika Serikat memiliki rekam jejak panjang dalam melakukan intervensi langsung terhadap pemimpin negara lain. “Mengelola” Venezuela Kasus Saddam Hussein di Irak dan Manuel Noriega di Panama menunjukkan bahwa AS, dalam kondisi tertentu, bersedia melangkahi norma internasional demi tujuan strategisnya. Dengan kata lain, apa yang terjadi di Venezuela adalah kelanjutan dari pola lama, bukan anomali yang sepenuhnya baru.

Menariknya, narasi Amerika Serikat juga tampak bergeser. Jika pada awalnya tekanan terhadap Venezuela dibungkus dalam kerangka perang melawan narkotika, pasca-penangkapan Maduro, Presiden Donald Trump mulai berbicara lebih terbuka. Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat akan “mengelola” Venezuela hingga terbentuk kepemimpinan baru, termasuk untuk urusan sektor minyaknya. Ia bahkan menyebut perusahaan-perusahaan minyak AS akan masuk, menghasilkan uang, dan bahwa manfaat ekonominya sebagian besar akan dirasakan oleh rakyat Venezuela.

Pernyataan tersebut terdengar manis, tetapi sulit untuk tidak memandangnya dengan skeptisisme. Dalam sejarah intervensi, janji bahwa sumber daya alam akan dikelola demi kesejahteraan rakyat lokal kerap berakhir dengan hasil yang jauh dari ideal. Klaim ini dengan cepat memicu kecurigaan bahwa kepentingan energi dan ekonomi menjadi motif utama, bukan sekadar penegakan hukum narkotika.

Dari sudut geopolitik, Tiongkok dan Russia hampir pasti menjadi pihak yang paling geram. Keduanya memiliki kerja sama strategis dengan Venezuela, khususnya di sektor energi. Jika proyeksi ke depan menunjukkan bahwa minyak Venezuela akan berada di bawah pengaruh Amerika Serikat, maka ini bukan sekadar pergantian rezim, melainkan pergeseran keseimbangan kekuatan di pasar energi global. Hukum Rimba Pertanyaannya adalah: bagaimana reaksi PBB dan organ-organ di dalamnya? Kecaman hampir pasti akan muncul. Pernyataan keprihatinan, seruan penghormatan terhadap hukum internasional, dan peringatan soal preseden berbahaya akan kembali terdengar. Namun, besar kemungkinan respons itu berhenti di sana. Realitas politik global menunjukkan bahwa Amerika Serikat sangat kecil kemungkinannya untuk benar-benar tersentuh oleh sanksi atau konsekuensi nyata.

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal pernah menyatakan bahwa peristiwa di Venezuela seolah menegaskan bahwa “hukum rimba” perlahan menggantikan hukum internasional. Ia juga mengingatkan bahwa dunia sedang bergerak menuju tatanan global baru yang lebih berbahaya. Pernyataan ini terasa relevan ketika kekuatan militer dan politik kembali menjadi penentu utama, sementara norma internasional semakin sering dikesampingkan.

Risiko ke depan tidak berhenti pada Venezuela. Preseden semacam ini berpotensi “menginspirasi” negara lain, atau aktor kuat lainnya, untuk melakukan tindakan serupa: menyerang negara lain secara sepihak, bahkan menculik atau menangkap kepala negaranya dengan dalih tertentu. Jika tren ini benar-benar muncul ke permukaan, maka arah dunia jelas akan menjadi suram.

Dalam skenario terburuk, eskalasi semacam ini bisa meningkatkan risiko konflik besar antarnegara, bahkan membuat kemungkinan pecahnya Perang Dunia III terdengar tidak lagi sepenuhnya mustahil.

Tentu, semua pihak berharap dunia tidak meluncur sejauh itu. Namun harapan saja tidak cukup. Peristiwa Venezuela menjadi pengingat keras bahwa dunia internasional tengah berada di fase transisi yang rapuh, dan bahwa kekuatan atau power, sekali lagi, sedang menulis ulang aturan main global.


Semoga saja, dunia masih cukup waras untuk menahan diri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Berapa Lama Waktu Pemulihan dari Super Flu? Ini Penjelasan Lengkap dari Dokter
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Coba Bayangkan… Lima Tahun Lagi, Apa yang Paling Kamu Inginkan?
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik di Januari 2026 Tidak Naik
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Nadiem Ternyata Copot 2 Pejabat Kemendikbud Karena Tak Setuju Pengadaaan Chromebook, P2G: Tapi Kalian Bela Korupsi
• 16 jam lalufajar.co.id
thumb
Menurut Primbon Jawa, 5 Weton Ini Diramal Panen Rezeki di 2026
• 11 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.