Bahlil Tegaskan Tarif Listrik di Januari 2026 Tidak Naik

cnbcindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita
Foto: Suasana arahan Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, Senin (15/11/2025). (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tarif tenaga listrik di Januari 2026, baik bagi pelanggan subsidi maupun 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero), tidak mengalami kenaikan.

Menurut dia, hingga saat ini pemerintah belum membahas perubahan pola maupun penyesuaian tarif listrik. Dengan begitu, harga listrik untuk triwulan I 2026 tetap dipertahankan.

"Sampai sekarang belum ada pembahasan dan belum ada perubahan pola, termasuk harga listrik tidak kita naikkan," kata Bahlil usai retret Kabinet Merah Putih di Padepokan Garuda Yaksa, Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026) malam.


Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajaran menteri. Adapun, Prabowo meminta agar program pemerintah pada 2026 fokus pada program kerakyatan.

"Program-program kerakyatan dan KPI menyangkut kedaulatan energi, pangan, makanan bergizi sekolah rakyat, berbagai macam program yang menjadi fokus, dan program ini diorientasikan peningkatan ekonomi dan tujuan bagaimana kita melayani rakyat dengan baik," ujarnya.

Selain itu, Prabowo juga menekankan pentingnya kesatuan komando di dalam pemerintahan. Presiden selalu menekankan bahwa menteri merupakan pembantunya.

"Arahan bapak presiden harus begitu, menteri itu pembantu bapak presiden, jadi arahan bapak presiden menurut kami adalah suatu yang wajib untuk dilakukan agar kita satu komando," ujar Bahlil.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan. Hal ini dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan kebijakan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Adapun, dalam regulasi ini, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Tri dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (5/1/2026).

Menurut dia, tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.

"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri.

Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2026 :

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.700 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh.

Baca: Titah Prabowo untuk Bahlil: 5.700 Desa Teraliri Listrik di 2026

(ven/wia)
Saksikan video di bawah ini:
PLN Gerak Cepat, Layanan Kesehatan & Kemanusiaan Tak Boleh Padam

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Paradoks Tikus: Mengapa Kita Justru Mendatangi Bahaya Saat Panik?
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Lifter Rizki Juniansyah Kaget Diganjar Prabowo Kenaikan Pangkat di TNI
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Program MBG Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Kepala BGN Beberkan Alasannya
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Kamis, 8 Januari 2026: Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Penyangga
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Sekolah di Pidie Jaya Kembali Terendam Banjir Susulan, Siswa Belajar di Tenda Darurat
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.