Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady mengungkapkan Nadiem Makarim membuka jalan bagi mantan anggota Komisi X DPR Agustina Wilujeng untuk menitipkan nama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Penitipan itu dilakukan di lingkungan Kemendikbudristek saat Nadiem menjabat sebagai menteri.
"Saat itu, Komisi X DPR RI merupakan mitra kerja Kemendikbudristek," kata Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026)..
Advertisement
Dia menjelaskan, Nadiem membuka jalan saat Agustina menemui dirinya dan Hamid Muhammad untuk membahas pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek tahun 2021. Pertemuan itu terjadi sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran DIPA.
Saat itu, terdapat kebutuhan laptop Chromebook sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop Chromebook.
Roy menyampaikan, kala itu Agustina menanyakan apakah teman-temannya bisa bekerja dalam proses pengadaan, yang dijawab oleh Nadiem agar terkait hal teknis bisa dibicarakan kepada Hamid.
Selanjutnya, Hamid disebutkan merekomendasikan Agustina agar bertemu dengan Direktur Jenderal atas nama Jumeri, yang kemudian Agustina mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada Jumeri yang berisi adanya arahan dari Nadiem dan Hamid terkait rekomendasi untuk bertemu Jumeri.
Setelahnya, Jumeri pun merespons dengan kesiapan untuk bertemu dengan Agustina. Kemudian, Jumeri, Hamid, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Purwadi Sutanto, pun beberapa kali mendapatkan “titipan nama pengusaha” dari Agustina dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2021.
"Adapun nama-nama pengusaha tersebut adalah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa/Axioo), dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana)," ujar JPU menambahkan, dilansir Antara.

