Akademisi Soroti Risiko Cacat Hukum dan Maladministrasi Pengelolaan APBN 2026

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum juga menerbitkan Undang-Undang (UU) APBN 2026 dan Peraturan Presiden (Perpres) Rincian APBN 2026. Padahal, tahun anggaran 2026 sudah berjalan.

DPR dan pemerintah sendiri sudah menyepakati UU APBN 2026 sejak September 2025. Secara historis, UU APBN terbit sebelum tahun anggaran berjalan, begitu juga Perpres Perincian APBN itu.

Padahal, dalam Perpres Rincian APBN dijelaskan detail target penerimaan perpajakan mulai dari PPh, PPN, PBB, cukai, hingga bea masuk/keluar. Selain itu, ada penjelasan belanja negara mulai dari pagu anggaran rinci per kementerian/lembaga hingga program dan kegiatannya, termasuk detail transfer ke daerah.

Tak lupa dalam Perpres itu nantinya dijabarkan detail pembiayaan anggaran seperti target penerbitan surat utang pemerintah. Singkatnya, publik bisa memantau kinerja dan pengelola keuangan negara sepanjang tahun anggaran lewat Perpres Rincian APBN.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Belum bisa diaksesnya UU APBN dan Perpres Rincian APBN 2026 oleh publik hingga tahun anggaran berjalan ini pun menjadi catatan buruk pengelolaan fiskal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Bahkan, kalangan akademisi menilai keterlambatan itu berpotensi menimbulkan masalah serius terkait cacat hukum dan maladministrasi pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga

  • Pemerintah Tertutup Soal Data APBN 2026, Langgar Prinsip Transparansi?
  • DIPA Belum Diserahkan, UU APBN Tak Juga Diterbitkan, Belanja 2026 Aman?
  • Deretan Kebijakan 'Tambal Sulam' APBN yang Dikeluarkan Purbaya Akhir 2025

Pengajar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Universitas Bengkulu Beni Kurnia Illahi menyoroti bahwa tahun anggaran 2026 telah berjalan beberapa hari, tetapi dokumen hukum yang menjadi landasan operasional belanja negara tersebut belum dapat diakses oleh publik.

Beni menegaskan bahwa dalam kacamata hukum keuangan negara, kondisi ini mencederai prinsip transparansi. Padahal, Pasal 3 ayat (1) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara meletakkan transparansi dan ketaatan pada hukum sebagai kewajiban imperatif, bukan sekadar etika administrasi.

"Hal itu merupakan amanat langsung dari Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Bila Perpres [Rincian APBN] belum diundangkan dan diumumkan, maka secara hukum keberlakuannya masih lemah," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut, Beni menjelaskan bahwa Pasal 11 ayat (5) UU Keuangan Negara menetapkan rincian APBN dalam Perpres sebagai dasar operasional belanja. Tanpa adanya publikasi resmi, pelaksanaan anggaran saat ini berada dalam kondisi rawan cacat asas legalitas dan ketidakpastian hukum. "Sehingga akan memunculkan spekulasi-spekulasi bila pemerintah melaksanakan anggaran," tambahnya.

Selain tinjauan keuangan negara, Beni juga menyoroti potensi pelanggaran dari sisi hukum administrasi negara. Merujuk pada UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pemerintah harus berlandaskan asas legalitas, keterbukaan, dan kepastian hukum.

Menurut peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas ini, peraturan yang belum dipublikasikan tidak dapat dianggap efektif mengikat, baik bagi aparatur maupun publik.

"Dalam konteks ini, keterlambatan publikasi instrumen hukum APBN berpotensi dikualifikasi sebagai malaadministrasi berupa penundaan kewajiban hukum, karena negara menjalankan fungsi fiskalnya tanpa memastikan terlebih dahulu akses publik atas dasar hukumnya," tegas Beni.

Dia memperingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan menyangkut integritas hukum pengelolaan uang negara dan kepercayaan publik.

Jika hal ini tidak segera dibenahi maka Beni khawatir keputusan-keputusan yang diambil pemerintah dalam mengeksekusi anggaran menjadi tidak berdasar, rawan dipolitisasi, atau bahkan dapat dibatalkan begitu saja yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Bisnis sudah coba menghubungi sejumlah pejabat Kementerian Keuangan terkait belum terbitnya UU APBN 2026 dan Perpres Rincian APBN 2026, tetapi belum menerima keterangan hingga berita ini terbit.

Sebelumnya, pada Desember 2025, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengklaim Perpres Perincian APBN 2026 sudah ada dengan nomor 118/2025. Apabila belum bisa diakses oleh publik, dia mengira Perpres tersebut sedang dalam proses penerbitan oleh Sekretariat Negara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengaku kaget UU APBN 2026 belum juga terbit. Dia menyatakan akan mengkoordinasikannya. "Nanti saya cek," ujar Febrio di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ultimatum Trump ke Venezuela: Putus dengan Tiongkok–Rusia atau Minyakmu Tak Jalan
• 26 menit laluerabaru.net
thumb
Petani Antusias Sambut Presiden di Karawang pada Acara Panen Raya
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Aksi BGN dan Wamenkes Tinjau Pelaksanaan Setahun Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 1 Jakarta
• 2 jam lalumerahputih.com
thumb
Hunian Premium Ini Jadi Andalan Baru DADA Tbk, Reputasi dan Kepercayaan Pasar Meningkat
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Upaya Pencarian Jenazah Sandera Israel di Gaza Dilanjutkan
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.