Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, didakwa menerima keuntungan Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Namun, ia membantah telah menerima keuntungan.
Hal itu termuat dalam eksepsi yang dibacakan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1). Dalam eksepsi, Nadiem bercerita bahwa kekayaannya justru sempat turun drastis dari Rp 4,8 triliun menjadi Rp 600 miliar.
Dalam LHKPN periodik 2022, Nadiem memang tercatat memiliki kekayaan Rp 4,8 triliun. Pada LHKPN 2023, hartanya turun menjadi 906 miliar. Dalam LHKPN 2024, hartanya kembali turun jadi Rp 600 miliar.
Kata Nadiem, penurunan itu dipengaruhi oleh saham GoTo yang telah resmi IPO.
"Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp 4,8 triliun," ujar Nadiem di PN Tipikor Jakpus, Senin (5/1).
Nadiem merinci, kekayaannya menyusut pada 2023 menjadi Rp 906 miliar karena saham GoTo anjlok ke Rp 100 per saham. Angka itu kembali turun ke angka Rp 600 miliar saat saham GoTo kembali turun menjadi Rp 70-80 per saham.
"Di tahun 2024, di mana kisaran harga GoTo drop lagi ke Rp 70-80/saham, kekayaan saya turun lagi ke Rp 600 miliar," imbuh Nadiem.
Ia pun mengaku kebingungan dengan tudingan menerima keuntungan Rp 809 miliar. Menurutnya, kekayaannya hanya bertumpu pada saham GoTo.
"Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu kepada satu angka saja, harga saham GoTo yang terbuka untuk publik," pungkasnya.
Kasus NadiemNadiem didakwa bersama-sama dengan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem dkk itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem disebut menerima keuntungan Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.
Soal keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, Pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka menjelang melantai di bursa saham atau IPO.
Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tak ada kaitannya dengan Nadiem meski kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.
Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi itu pun tak ada hubungannya dengan kebijakan hingga proses pengadaan di Kemendikbudristek.





