Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden bersifat delik aduan absolut dan hanya bisa digunakan oleh yang bersangkutan.
IDXChannel—Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penerapan pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut.
Dengan begitu, pasal ini baru bisa dan hanya bisa digunakan ketika Presiden atau Wakil Presiden langsung yang membuat laporan.
“Itu wajib. Jadi itu harus Presiden sendiri. Jelas, ya,” kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin.
Supratman menyampaikan bahwa ini bukan pasal baru, dan sudah ada di KUHP sebelumnya. Selain itu, dia mengingatkan kembali soal perbedaan antara kritik atau menghina kepada Presiden.
“Jadi enggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Namun kalau katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang menghina maupun yang kritik,” ujarnya.
“Sampai hari ini pun pemerintah—sampai saat ini, ya—saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik,” tuturnya melanjutkan.
Sementara itu Tim Penyusun KUHP Albert Aries menyampaikan bahwa pengaturan pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden, atau biasa dikenal pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.
Hal ini sekaligus menutup celah bagi para simpatisan, relawan, atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan.
“Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis,” kata Albert.
(Nadya Kurnia)



