JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, koordinator demo tidak akan dipidana jika sebelumnya telah melaporkan rencana kegiatannya kepada aparat berwenang.
Ia menyampaikan ini menanggapi persoalan Pasal 256 KUHP tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
“Jadi, kalau saudara-saudara perhatikan Pasal 256 itu, kalau saya penanggung jawab demonstrasi, dan saya memberitahukan kepada polisi, lalu timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberi tahu,” kata Eddy di Jakarta, Senin (5/1/2025), melansir Antara.
Baca juga: KUHP Baru Berlaku, Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Hukuman Kerja Sosial
Namun, jika rencana demo tidak diberitahu, kemudian terjadi kerusuhan, maka penanggung jawab atau koordinator demo, bisa dikenakan sanksi pidana.
“Jadi, pasal itu bahasanya adalah di implikasi. ‘Jika dan hanya jika’, tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran,” jelasnya.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=demonstrasi, KUHP, Edward Omar Sharif Hiariej, koordinator demo&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNS8xOTQ2MjI1MS93YW1lbmt1bS1zZWJ1dC1rb29yZGluYXRvci1kZW1vLXRhay1kaXBpZGFuYS1qaWthLXN1ZGFoLWxhcG9yLWtlZ2lhdGFu&q=Wamenkum Sebut Koordinator Demo Tak Dipidana jika Sudah Lapor Kegiatan Sebelumnya§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Adapun Pasal 256 KUHP yang baru berbunyi: "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara dalam bagian penjelasan Pasal KUHP, yang dimaksud dengan 'terganggunya kepentingan umum' adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.
Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




