JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta mengaku tidak pernah naik kapal milik terdakwa sekaligus pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Arif Nuryanta mengatakan, ia bahkan tidak tahu kalau kedua pengacara ini punya kapal.
Hal ini ia sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) terhadap terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan.
“Ini terkait dengan kapal saya yang disita karena dianggap sebagai barang bukti. Apakah pernah kapal saya itu ada dua digunakan sebagai sarana atau sebagai alat suap kepada bapak?" tanya Marcella kepada Arif Nuryanta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026).
“Menggunakan? Pernah naik?” tanya Marcella lagi.
Baca juga: Djuyamto Benarkan Eks Ketua PN Jaksel Intervensi Vonis Lepas CPO: Sejak Awal Dikasih Duit
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pencucian uang, vonis lepas, Suap Hakim, barang bukti sitaan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8xOTA1MDAzMS9la3Mta2V0dWEtcG4tamFrc2VsLW1lbmdha3UtdGFrLXBlcm5haC1uYWlrLWthcGFsLW1hcmNlbGxhLWRhbi1zdWFtaW55YQ==&q=Eks Ketua PN Jaksel Mengaku Tak Pernah Naik Kapal Marcella dan Suaminya§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Arif menegaskan, ia justru tidak tahu kalau Marcella atau Ariyanto punya kapal.
“Saya tidak tahu kalau saudara punya kapal,” imbuh Arif.
Kepada majelis hakim, Marcella mengaku merasa perlu untuk mempertanyakan hal tersebut karena kapal miliknya sudah disita oleh Kejaksaan Agung dan kabarnya hendak dilelang.
“Karena kapalnya mau dilelang, karena (jadi) barang bukti, makanya saya tegaskan,” kata Marcella.
Diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonon untuk melelang dua kapal milik pengacara sekaligus terdakwa kasus suap hakim, Ariyanto Bakri kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Permohonan ini dibacakan oleh ketua majelis, Hakim Effendi dalam sidang lanjutan yang melibatkan Ariyanto, Marcella Santoso, dan kawan-kawan.
Baca juga: Jawab Ary “Gadun FM”, Eks Ketua PN Jaksel Tepis Intervensi Kasus Ekspor CPO
“Ini ada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan izin untuk lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 KUHAP berupa Kapal Scorpio dan Kapal Sosai,” ujar Hakim Ketua Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Effendi mengatakan, surat permohonan ini diserahkan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekitar minggu lalu.
Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, permohonan itu hanya ditembuskan ke mereka.
“Izin, itu surat dari kami memang terhadap barang bukti tersebut dikelola oleh Badan Pemulihan Aset,” kata salah satu jaksa.




