Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut sejumlah aparat penegak hukum (APH) sudah siap penerapan KUHP dan KUHAP baru. Supratman menyebut, jika ada kasus yang tengah diusut di tengah perubahan undang-undang, akan digunakan aturan yang paling menguntungkan.
"Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman menyebut sudah ada juga surat edaran dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Mahkamah Agung terkait proses penanganan perkara yang ada. Proses dalam penggunaan hukum acara yang lama juga telah dibuatkan petunjuk oleh instansi penegak hukum masing-masing.
"Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing," kata dia.
"Terkait dengan kasus-kasus yang sementara berjalan, sementara masih menggunakan proses hukum acara yang lama ya, itu sudah dibuat petunjuknya terkait dengan hal tersebut," tambahnya.
(ial/whn)


