Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, mengungkapkan jamaah haji 2026 asal daerah terdampak bencana, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 H/2026 M pada tahap II.
Menurutnya, jumlah jemaah yang melakukan pelunasan TAHAP I pada provinsi tersebut juga masih relatif rendah, yaitu Sumatera Utara 62,50% dan Aceh (56,58%). Namun, Sumatera Barat justru persentasenya di atas rata-rata nasional sebesar 75,67%.
Baca Juga: Menteri PPPA Tekankan Perspektif Hak Anak dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum
“Untuk itu kami memberikan kelonggaran bagi jemaah haji 2026 asal tiga provinsi tersebut untuk bisa melunasi Bipih pada tahap kedua. Kebijakan ini diambil untuk memastikan agar hak jemaah untuk berangkat haji tetap terjaga meski tengah tertimpa musibah,” terangnya, dikutip dari siaran pers Kemenhaj, Senin (5/1).
Ian mengungkapkan pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap kedua akan dimulai pada tanggal 2 s.d 9 Januari 2026. Tahap ini akan diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu:
a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan;
b. Pendamping Jemaah Haji lanjut usia;
c. Jemaah Haji Penyandang disabilitas dan pendampingnya;
d. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan
e. Jemaah Haji urutan berikutnya (cadangan).
Ian mengimbau kepada jemaah haji 2026 yang akan melakukan pelunasan Bipih tahap kedua ini untuk mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan mulai dari sekarang.
“Berhubung pelunasan tahap kedua nanti akan dimulai tepat setelah libur Natal dan Tahun Baru Masehi, maka dokumen-dokumen persyaratan sudah bisa dipersiapkan dari sekarang, terutama terkait istithaah kesehatan yang menjadi syarat mutlak pelunasan,” jelasnya.
Kementerian Haji dan Umrah RI kembali mengingatkan bahwa seluruh proses pelunasan harus melalui prosedur dan ketentuan resmi yang telah ditetapkan.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui Kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung melalui kanal resmi kami di media sosial dan email,” tandas Ian.




