JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria menjadi sasaran amuk warga setelah diduga hendak membobol mobil pikap yang terparkir di depan sebuah minimarket di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (6/1/2026) dini hari.
Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, pria tersebut terlihat mengenakan jaket hitam dan celana panjang. Ia terduduk di lokasi kejadian sambil dihakimi oleh sejumlah warga.
Warga juga menemukan barang bukti berupa pisau dan obeng yang diduga digunakan pria itu untuk membuka mobil pikap tersebut. Selain itu, pelaku diduga sempat mengambil ponsel milik pengemudi mobil pikap.
Baca juga: Pemkot Tangsel Evaluasi Status Tanggap Darurat Sampah, Keputusan Segera Diambil
Kapolsek Cipayung Kompol Saut Parulian Tobing membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pelaku berinisial UA (34) telah diamankan oleh anggota Polsek Cipayung.
"Kemudian kami mendapat informasi dari 110 (Call Center), kemudian langsung datang ke TKP mengamankan yang bersangkutan ke komando kami, Polsek Cipayung," ucap Saut di Polsek Cipayung, Selasa (6/1/2026).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pencuri di cipayung, pencuri dipukul warga di cipayung&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8xNTQ0MjY4MS9kaWR1Z2EtaGVuZGFrLWN1cmktcG9uc2VsLWRhcmktbW9iaWwtcGlrYXAtcHJpYS1kaS1jaXBheXVuZy1kaWFtdWstd2FyZ2E=&q=Diduga Hendak Curi Ponsel dari Mobil Pikap, Pria di Cipayung Diamuk Warga§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial U memarkirkan mobil pikapnya di depan minimarket untuk membeli rokok.
"Jadi ketika korban inisial U, saat itu mengendarai sebuah mobil pick-up, datang ke minimarket untuk membeli rokok. Nah, pada saat keluar dari mobil, korban meninggalkan handphone-nya di dashboard," tutur Saut.
Ia menambahkan, UA berperan sebagai eksekutor yang mengambil ponsel korban, sedangkan seorang pelaku lain berinisial Q bertugas menunggu di atas sepeda motor sebagai joki.
"Ketika korban masuk ke minimarket, rupanya sudah diikuti oleh pelaku dengan dua orang berboncengan. Inisial Q dan inisial UA," tuturnya.
Baca juga: Pramono Anung Resmikan Pasar Kombongan yang Sempat Mangkrak 5 Tahun
"Eksekutor itu inisialnya UA. Dia yang mengambil handphone. Kemudian yang menunggu sebagai joki itu inisial Q, berdiri tetap di sepeda motor," jelasnya.
Namun, aksi pencurian tersebut gagal setelah warga memergoki perbuatan pelaku. UA berhasil diamankan warga, sementara Q melarikan diri.
"Sesaat setelah kejadian, itu warga melihat dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Nah, untuk pelaku dapat diamankan oleh warga, sementara untuk joki inisial Q melarikan diri. Saat ini masih dalam DPO kami," ungkapnya.
Saut menjelaskan, UA dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


