JAKARTA, DISWAY.ID-- Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Toraja (IMAJA) meminta Bareskrim Polri untuk segera memproses kasus dugaan penghinaan dan ujaran SARA yang dilakukan komedian Pandji Pragiwaksono.
Koordinator Aksi IMAJA, Muldiansah menilai pernyataan Pandji dalam acara Stand Up Comedy pada tahun 2013 sangat melecehkan dan merendahkan martabat dari masyarakat Toraja.
BACA JUGA:Solusi Warna Makin Lengkap, Penta Paint Luncurkan Produk Teranyar Serta Program Training Camp
BACA JUGA:Nadiem Langsung Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun
Menurutnya ucapan Pandji soal upacara adat pemakaman Rambu Solo telah merendahkan nilai-nilai luhur budaya dan tradisi masyarakat Toraja.
"Sama saja telah menghina adat istiadat daerah yang terlahir dalam rahim Negara Indonesia. Bahkan persoalan semacam ini berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa," ujarnya dalam aksi di Mabes Polri, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menyebut berbagai kelompok Adat Toraja juga telah mengecam agar Pandji dikenakan sanksi denda sesuai aturan adat terkait penghinaan tersebut.
BACA JUGA:Natalius Pigai: Kementerian HAM Minim Terlibat Susun KUHP, Tapi Saya Akui Penyusunnya Hebat
BACA JUGA:Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh, Kebijakan yang Dinilai Lindungi Buruh dan Selaras UMP
Oleh karenanya, ia mendorong Bareskrim Polri untuk segera memproses laporan dugaan penghinaan dan SARA yang dilakukan Pandji.
"Meminta Bareskrim Polri memberikan perintah ke Polda Sulawesi Selatan agar mengusut dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Pandji terhadap adat budaya masyarakat Toraja," jelasnya.
"Minta maaf boleh, proses hukum pidana Pandji Pragiwaksono wajib tetap berlanjut. Tegakkan hukum terhadap Pandji pemecah belah bangsa," pungkasnya.




