Wamenkum Bantah Pasal 256 KUHP Larang Demonstrasi: Kata-Kata di Situ Memberitahu, Bukan Minta Izin

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej membantah Pasal 256 KUHP melarang aksi demonstrasi.

Menurut Eddy Hiariej, demikian Edward Omar Sharif Hiariej disapa, pasal itu hanya mengatur penanggung jawab aksi demonstrasi harus memberitahu pihak kepolisian sebelum menggelar unjuk rasa.

“Intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan bukan (meminta) izin,” ucap Eddy, dalam keterangannya sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV Putu Trisnanda, Senin (5/1/2025).

Baca Juga: Maman Suherman Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Seberat-beratnya: Ini Tidak Berperikemanusiaan

Eddy kemudian mengungkapkan apa alasan pasal 256 KUHP tentang demonstrasi harus ada.

Ia mengingatkan tentang kejadian ambulance membawa pasien terhadang aksi demonstrasi dan akhirnya meninggal dunia di Sumatera Barat.

“Mengapa pasal ini harus ada, karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulance yang membawa pasien itu dia mati di dalam karena terhadang demonstran,” ujar Eddy.

“Jadi tujuan memberitahukan ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas, demonstrasi bisa menjamin kebebasan berbicara, tapi kita harus ingat juga kita ada hak untuk pengguna jalan,” imbuhnya menegaskan.

Baca Juga: Habiburokhman Tegaskan Aturan di KUHP dan KUHAP Baru, Orang Hanya Kritik Tidak Mungkin Dipidana

Terpisah, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyayangkan aturan yang termuat dalam KUHP baru karena tidak membenahi praktik penegakan hukum pidana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pasal 256 kuhp
  • aturan pasal 256 kuhp
  • aturan demonstrasi
  • eddy hiariej
  • wamenkum eddy hiariej
  • demonstrasi harus beritahu polisi
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bupati Cirebon Ikuti Arahan KDM: Kebun Sawit Diganti Jadi Mangga
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Sepanjang Tahun 2025, PT IIM Langsungkan Ratusan Kegiatan CSR
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Guyon Politik di Hambalang, Prabowo Sindir Cak Imin: PKB Harus Diawasi Terus Ini
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang Ditargekan Rampung 10 Januari 2026
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Seruan Dukung Venezuela Menggema di Depan Kedubes AS
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.