JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej membantah Pasal 256 KUHP melarang aksi demonstrasi.
Menurut Eddy Hiariej, demikian Edward Omar Sharif Hiariej disapa, pasal itu hanya mengatur penanggung jawab aksi demonstrasi harus memberitahu pihak kepolisian sebelum menggelar unjuk rasa.
“Intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan bukan (meminta) izin,” ucap Eddy, dalam keterangannya sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV Putu Trisnanda, Senin (5/1/2025).
Baca Juga: Maman Suherman Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Seberat-beratnya: Ini Tidak Berperikemanusiaan
Eddy kemudian mengungkapkan apa alasan pasal 256 KUHP tentang demonstrasi harus ada.
Ia mengingatkan tentang kejadian ambulance membawa pasien terhadang aksi demonstrasi dan akhirnya meninggal dunia di Sumatera Barat.
“Mengapa pasal ini harus ada, karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulance yang membawa pasien itu dia mati di dalam karena terhadang demonstran,” ujar Eddy.
“Jadi tujuan memberitahukan ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas, demonstrasi bisa menjamin kebebasan berbicara, tapi kita harus ingat juga kita ada hak untuk pengguna jalan,” imbuhnya menegaskan.
Baca Juga: Habiburokhman Tegaskan Aturan di KUHP dan KUHAP Baru, Orang Hanya Kritik Tidak Mungkin Dipidana
Terpisah, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyayangkan aturan yang termuat dalam KUHP baru karena tidak membenahi praktik penegakan hukum pidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- pasal 256 kuhp
- aturan pasal 256 kuhp
- aturan demonstrasi
- eddy hiariej
- wamenkum eddy hiariej
- demonstrasi harus beritahu polisi



