GenPI.co - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku tak menerima uang senilai Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.
Nadiem menegaskan aliran dana yang ada adalah transaksi korporasi terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
"Saya begitu kaget bahwa ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," kata Nadiem, Senin (5/1).
Nadiem menjelaskan uang tersebut kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI).
Dia menilai dakwaan menyebut dia memperkaya diri sendiri, tetapi tidak menjelaskan bagaimana dirinya menerima aliran dana Rp809,59 miliar.
Dalam kasus ini, Nadiem menyebut tidak jelas apakah dana tersebut mengalir ke dirinya dan keuntungan apa yang didapatkannya.
Di sisi lain, dalam dakwaannya juga tidak ada penjelasan hubungan transaksi aliran dana tersebut dengan Google, Chromebook, ataupun Kemendikbudristek.
"Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021," tegas dia.
Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi ini dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM 2020-2022.
Hal ini tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.(ant)
Tonton Video viral berikut:


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5465610/original/079190900_1767772099-1000200288.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466078/original/046323900_1767800673-1000079355.jpg)
