Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengaturan level ancaman terorisme di Indonesia. Pengaturan itu nantinya bersifat pencegahan dan mekanisme pengendalian krisis terhadap ancaman-ancaman bermuatan terorisme di Tanah Air.
"Kami BNPT, kan juga diatur sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. Nah, di situ kami juga akan ajukan perpres lagi untuk membuat aturan level ancaman dan pengendalian krisisnya," kata Kepala BNPT Eddy Hartono, usai konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2025). Demikian dikutip dari Antara.
Advertisement
BACA JUGA: BNPT Ungkap Pergeseran Pola Rekrutmen Terorisme, Remaja Jadi Target di Ruang Digital




