Jaksa Minta Hakim Tolak Inisiatif Nadiem untuk Pembuktian Terbalik di Chromebook

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, beban pembuktian ada tidaknya pidana dalam kasus korupsi berada di pihak penuntut, bukan terdakwa.

Hal ini JPU sampaikan menjawab pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menyatakan bersedia melakukan pembuktian terbalik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Secara imperatif kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa tetap ada pada penuntut umum yang akan dibuktikan di persidangan melalui pemeriksaan alat bukti untuk memperoleh fakta hukum materiil atas perbuatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagaimana dalam surat dakwaan dalam perkara a quo,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Tak Diizinkan Bicara ke Media, Nadiem Unggah Surat ke Medsos

Jaksa menyebutkan, sikap kooperatif Nadiem memang dijamin dalam Pasal 37 UU Tipikor.

“Kesiapan tersebut merupakan hak konstitusional terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak memperoleh keuntungan pribadi, tidak memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah,” lanjut jaksa.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nadiem Makarim, kasus Nadiem Makarim, sidang nadiem makarim, sidang nadiem, beban pembuktian&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8yMDAxNTQ4MS9qYWtzYS1taW50YS1oYWtpbS10b2xhay1pbmlzaWF0aWYtbmFkaWVtLXVudHVrLXBlbWJ1a3RpYW4tdGVyYmFsaWstZGk=&q=Jaksa Minta Hakim Tolak Inisiatif Nadiem untuk Pembuktian Terbalik di Chromebook§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Tapi, hak ini merupakan hak atributif bagi proses mencari keadilan.

Sementara, hak imperatif atau kewajiban pembuktian ada pada jaksa.

Untuk itu, jaksa meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, termasuk inisiatif untuk melakukan pembuktian terbalik.

Baca juga: Nadiem Sebut Kasusnya Tak Masuk Akal: Pengadaan Dikawal Kejagung dan Diaudit Dua Kali

Dakwaan Chromebook

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: Nadiem Tak Boleh Bicara Usai Sidang, Mahfud MD: Dia Punya Hak Bicara

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tips Keuangan 10 Januari untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Warkop Sawargi di HI Kantongi Izin Usaha, Tapi Tak Boleh Pakai Badan Trotoar
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Demonstran-Aparat Bentrok di Minneapolis Usai Agen Imigrasi AS Tembak Mati Warga
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
6 Paus Pilot Mati Terdampar di Pantai Terpencil Selandia Baru, 15 Ekor masih Berusaha Diselamatkan
• 4 jam lalumerahputih.com
thumb
Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Whoosh tak Lagi Terdengar, Susno Duadji: Hallo KPK
• 15 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.