Satpol PP Jakarta Pusat menegaskan, aktivitas pedagang di area trotoar kawasan Bundaran HI tidak diperbolehkan, termasuk penggunaan meja dan kursi di jalur pejalan kaki, Jumat (9/1/2026).
Hal tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan salah satu warung kopi di kawasan Bundaran HI bernama Warkop HI Sawargi, yang bersebelahan dengan trotoar.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan Panggabean mengatakan, trotoar tidak boleh digunakan sebagai area berdagang karena melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.
“Untuk pedagang yang berdagang di trotoar tidak diperkenankan dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengenai ketentraman dan ketertiban umum,” kata Purnama saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).
Ia menyebut, pihaknya telah menegur agar meja dan kursi warkop tersebut tak diletakkan di area trotoar.
“Untuk yang di video (Warkop HI Sawargi) sudah kita tegur supaya tidak menaruh mejanya lagi di trotoar,” ujarnya.
Meski demikian, Purnama menegaskan, usaha warung kopi tersebut tetap diperbolehkan beroperasi karena memiliki izin usaha resmi dari pemerintah daerah.
“Dan itu toko atau kafe ada izinnya dari Dinas Pertamanan dan UMKM Provinsi mbak,” jelasnya.
Anton (34), pegawai Warung Kopi HI Sawargi, mengatakan usaha tersebut sudah beroperasi sekitar enam bulan dan sudah memiliki izin usaha resmi.
"Izin lokasinya ya, ya izin aja gitu, udah di sana udah ada izin, terus udah dapet surat juga. Dari UMKM. Pemerintah daerah," ujarnya kepada kumparan (9/1).
Ia membenarkan adanya penertiban meja dan kursi oleh Satpol PP di area depan warkop.
“Ini penertiban kalau meja, tempat duduk gitu belum boleh. Jadi mungkin nanti kita mau ajuin lagi biar supaya ada izin, biar ada kursi meja,” ujarnya.
Anton berharap usaha tersebut tetap bisa berjalan dan semakin berkembang.
“Harapannya ya tambah ramai lagi lah, nambah karyawan lagi,” tuturnya.
Dengan penegasan Satpol PP tersebut, aktivitas usaha masih diperbolehkan selama sesuai izin, namun penataan fasilitas di area publik tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.




