Warkop Sawargi di HI Kantongi Izin Usaha, Tapi Tak Boleh Pakai Badan Trotoar

kumparan.com
19 jam lalu
Cover Berita

Satpol PP Jakarta Pusat menegaskan, aktivitas pedagang di area trotoar kawasan Bundaran HI tidak diperbolehkan, termasuk penggunaan meja dan kursi di jalur pejalan kaki, Jumat (9/1/2026).

Hal tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan salah satu warung kopi di kawasan Bundaran HI bernama Warkop HI Sawargi, yang bersebelahan dengan trotoar.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan Panggabean mengatakan, trotoar tidak boleh digunakan sebagai area berdagang karena melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.

“Untuk pedagang yang berdagang di trotoar tidak diperkenankan dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengenai ketentraman dan ketertiban umum,” kata Purnama saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).

Ia menyebut, pihaknya telah menegur agar meja dan kursi warkop tersebut tak diletakkan di area trotoar.

“Untuk yang di video (Warkop HI Sawargi) sudah kita tegur supaya tidak menaruh mejanya lagi di trotoar,” ujarnya.

Meski demikian, Purnama menegaskan, usaha warung kopi tersebut tetap diperbolehkan beroperasi karena memiliki izin usaha resmi dari pemerintah daerah.

“Dan itu toko atau kafe ada izinnya dari Dinas Pertamanan dan UMKM Provinsi mbak,” jelasnya.

Anton (34), pegawai Warung Kopi HI Sawargi, mengatakan usaha tersebut sudah beroperasi sekitar enam bulan dan sudah memiliki izin usaha resmi.

"Izin lokasinya ya, ya izin aja gitu, udah di sana udah ada izin, terus udah dapet surat juga. Dari UMKM. Pemerintah daerah," ujarnya kepada kumparan (9/1).

Ia membenarkan adanya penertiban meja dan kursi oleh Satpol PP di area depan warkop.

“Ini penertiban kalau meja, tempat duduk gitu belum boleh. Jadi mungkin nanti kita mau ajuin lagi biar supaya ada izin, biar ada kursi meja,” ujarnya.

Anton berharap usaha tersebut tetap bisa berjalan dan semakin berkembang.

“Harapannya ya tambah ramai lagi lah, nambah karyawan lagi,” tuturnya.

Dengan penegasan Satpol PP tersebut, aktivitas usaha masih diperbolehkan selama sesuai izin, namun penataan fasilitas di area publik tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jarang tapi Nyata, Ini Dampak Kekurangan Vitamin C pada Anak!
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
OJK Minta Pemerintah Percepat Aturan Relaksasi KUR Bagi Korban Bencana di Sumatra
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Induk TikTok Borong Chip AI Nvidia di 2026, Siapkan Dana Rp 239 Triliun
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
KUHP-KUHAP Baru, Hakim PN Muara Enim Beri Vonis Pemaafan untuk Pelaku Anak
• 17 jam laludetik.com
thumb
Henti Jantung Bisa Terjadi di Sekitar Kita, Apakah Kita Siap Menolong?
• 48 detik lalukumparan.com
Berhasil disimpan.