jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menitipkan tiga nama pengusaha dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Titipan tersebut diklaim telah diketahui oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Pernyataan ini terungkap dalam pembacaan surat dakwaan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
BACA JUGA: Nadiem Blak-blakan soal Kekayaannya Meningkat
Jaksa menjelaskan bahwa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi tahun ajaran 2021 dilakukan tanpa kajian harga satuan.
"Kebutuhan laptop Chromebook pada 2021 sebanyak 431.730 unit, dengan 189.165 unit dari DIPA dan 242.565 unit dari DAK, tanpa dikaji pembentukan harga satu unit," kata jaksa.
BACA JUGA: Begini Penampilan Christine Hakim Saat Hadiri Sidang Nadiem Makarim
Agustina, yang saat itu merupakan anggota Komisi X DPR RI, disebut bertemu Nadiem di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sekitar Agustus 2020 hingga April 2021, sebelum dan sesudah pembahasan anggaran.
Dalam pertemuan itu, Agustina menanyakan apakah teman-temannya bisa mengerjakan proyek pengadaan TIK. Nadiem pun menjawab agar hal teknis dibicarakan dengan pejabat lain, Hamid Muhammad.
BACA JUGA: Di Sidang Korupsi Rp2,18 Triliun, Nadiem Cerita Dipanggil untuk Jadi Menteri
Hamid kemudian merekomendasikan Agustina untuk bertemu dengan Dirjen Jumeri. Agustina lalu mengirim pesan WhatsApp kepada Jumeri yang menyatakan ia telah bertemu dengan Nadiem dan Hamid. Jumeri menanggapi pesan tersebut dengan, "monggo siap ibu."
JPU menyebut tiga pengusaha yang dititipkan adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx).
Perusahaan-perusahaan tersebut dikatakan diperkaya melalui proyek pengadaan TIK dengan nilai kontrak yang signifikan, yakni PT Bhinneka sebesar Rp281,6 miliar, PT Axioo Rp177,4 miliar, dan PT Zyrexx Rp41,1 miliar. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Anggota DPR Ini Disebut Jaksa saat Sidang Korupsi Nadiem Makarim
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


