RUPSLB BBTN Tetapkan Nixon Kembali Jadi Dirut, Angkat Didyk Choiroel Jadi Komisaris

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

RUPSLB BBTN menetapkan Nixon LP Napitupulu kembali menjabat sebagai Direktur Utama perseroan, dan mengangkat Didyk Choiroel sebagai komisaris.

RUPSLB BBTN Tetapkan Nixon Kembali Jadi Dirut, Angkat Didyk Choiroel Jadi Komisaris. (Foto: Dok. BBTN)

IDXChannel - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) yang digelar pada Rabu (7/1/2026) menetapkan Nixon LP Napitupulu kembali menjabat sebagai Direktur Utama perseroan.

Selain itu, RUPSLB juga menyetujui penambahan satu orang untuk mengisi jajaran komisaris perseroan, yaitu Didyk Choiroel.

Baca Juga:
Dukung Program Perumahan, BTN (BBTN) Perkuat Permodalan

Nixon menjelaskan, penyesuaian susunan pengurus merupakan bentuk komitmen perusahaan agar organisasi tetap adaptif terhadap dinamika industri dan tantangan ke depan. Hal itu sejalan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional serta kebutuhan industri perbankan yang terus berkembang.

“Perubahan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang BTN untuk memperkuat struktur organisasi, meningkatkan sinergi antarfungsi, serta mempercepat pengambilan keputusan strategis untuk mendukung transformasi bisnis berjalan lebih efektif dan memberikan kontribusi bagi penguatan ekonomi.,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga:
BTN Dukung Danantara Bangun Hunian Layak untuk Korban Banjir Aceh

Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham juga menyetujui penambahan susunan Komisaris BTN yang baru ditetapkan untuk memperkuat arah transformasi dan kepemimpinan strategis perseroan ke depan.

Dengan demikian, susunan komisaris perseroan menjadi sebagai berikut:

Baca Juga:
Dukung Pemulihan, BTN (BBTN) Salurkan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
  • Komisaris Utama: Suryo Utomo
  • Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo
  • Komisaris: Fahri Hamzah
  • Komisaris: Didyk Choiroel
  • Komisaris Independen: Ida Nuryanti
  • Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh
  • Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit

Adapun, susunan direksi perseroan menjadi sebagai berikut :

  • Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu
  • Wakil Direktur Utama: Oni Febriarto Rahardjo
  • Direktur Information Technology: Tan Jacky Chen
  • Direktur Treasury & International Banking: Venda Yuniarti
  • Direktur Corporate Banking: Helmy Afrisa Nugroho
  • Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo
  • Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa
  • Direktur Network & Retail Funding: Rully Setiawan
  • Direktur Commercial Banking: Hermita
  • Direktur Human Capital & Compliance: Eko Waluyo
  • Direktur Consumer Banking: Hirwandi Gafar
  • Direktur Finance & Strategy: Nofry Rony Poetra

Perubahan susunan pengurus tersebut efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penilaian uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Hasil RUPSLB BTN Putuskan Tambah Komisaris Baru

“Kami meyakini keputusan pemegang saham ini akan mampu membawa BTN semakin berperan dalam mempercepat pertumbuhan nasional,” kata Nixon.

Dengan bergabungnya Didyk Choiroel dalam formasi kepengurusan baru sebagai Komisaris, manajemen optimistis komposisi pengurus yang tepat akan memberikan nilai tambah bagi strategi bisnis jangka panjang Perseroan. Terutama dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah. Sekaligus memperkuat daya saing di tengah dinamika industri perbankan yang terus berubah.

Kinerja yang Solid

Selain penambahan jajaran komisaris, RUPSLB BTN juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan, dan pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.

Persetujuan RUPSLB ini menjadi bagian dari strategi BTN untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memastikan kesinambungan kepemimpinan. Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung proses transformasi dan menjaga pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan di tengah dinamika industri perbankan.

Perubahan anggaran dasar dilakukan seiring diterbitkannya Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, BTN menindaklanjuti surat Kepala BP BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Sebagai badan usaha milik negara, BTN wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan regulasi terbaru.

Sementara itu, pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP 2026 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 15G ayat (3) dan ayat (5) UU BUMN. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa direksi wajib menyusun RKAP sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.

Nixon mengatakan, di tengah proses pemulihan ekonomi dan tantangan dinamika makro, perseroan mampu mencatatkan kinerja yang solid hingga akhir 2025. Total aset BTN tercatat tumbuh 8,6 persen secara year-on-year (YoY) menjadi sekitar Rp510 triliun.

“Kinerja tersebut ditopang oleh pertumbuhan kredit serta dana pihak ketiga (DPK) yang tetap positif dan sehat. Rasio keuangan BTN juga terjaga dan berada di atas ketentuan minimal regulator,” kata Nixon.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pabrik Baterai EV RI-China di Karawang Bakal Diresmikan pada Semester I 2026
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Ibu Siswa SMP Tewas Dianiaya Prajurit TNI Gugat UU Peradilan Militer ke MK
• 14 jam laludetik.com
thumb
Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus bagi Atlet SEA Games 2025
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BMKG Prakirakan Cuaca Jatim Cerah Berawan dan Berpeluang Hujan
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ditekan Obligasi, Harga Bitcoin Turun ke US$89.000
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.