Jaksa Jawab Tudingan Dakwaan Tanpa Alat Bukti di Kasus Chromebook Nadiem

kumparan.com
2 hari lalu
Cover Berita

Pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berdasar pada asumsi dalam menyusun dakwaan Nadiem, pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Mereka menilai jaksa menyusun dakwaan tanpa alat bukti.

Jaksa yang menangani kasus ini, Roy Riadi pun menjawab tudingan tersebut. Menurutnya, dalam menyusun dakwaan, JPU telah memenuhi seluruh syarat.

“Harus bisa kita pahami apa itu namanya keberatan terhadap surat dakwaan yang disebut sebagai eksepsi. Jadi keberatan terhadap surat dakwaan itu secara limitatif sudah diatur, yaitu di pasal 75 mengenai undang-undang nomor 20 tahun 2025,” ucap Roy usai sidang eksepsi di PN Tipikor Jakpus pada Senin (5/1).

“Itu disebutkan, surat dakwaan itu harus diberi tanggal. Yang kedua, harus ada identitas terdakwa, nama lengkap, tempat tinggal, pekerjaan, alamat, segala macam. Terus yang ketiga, harus cermat mengenai pasal sangkaan, waktu dan tempat kejadiannya. Terus yang terakhir harus ditandatangani oleh penuntut umum,” tambahnya.

Soal tak ada alat bukti, Roy menilai hal itu sudah dibuktikan melalui sidang praperadilan. Sidang praperadilan itu sebelumnya sudah ditolak dan tetap menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Lalu kalau kita bicara mengenai apakah ada alat bukti atau tidak, itu sebenarnya sudah diuji. Diuji di mana? Diuji pada saat mengajukan keberatan praperadilan kemarin,” ucap Roy.

“Yang di mana putusan praperadilan mengatakan penyidikan terhadap perkara yang diajukan permohonan penetapan tersangka oleh Pak Nadiem Anwar Makarim itu telah sah penyidikannya artinya sudah memperoleh dua alat bukti yang cukup, bahkan empat alat bukti sebagaimana saya sampaikan,” tandasnya.

Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Nadiem

Nadiem didakwa bersama-sama dengan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem dkk itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem disebut menerima keuntungan Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.

Soal keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, Pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka menjelang melantai di bursa saham atau IPO.

Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tak ada kaitannya dengan Nadiem meski kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.

Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi itu pun tak ada hubungannya dengan kebijakan hingga proses pengadaan di Kemendikbudristek.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
AS Tuntut Kemitraan Minyak Eksklusif dengan Venezuela, Tiongkok: Intimidasi Tipikal
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tragedi Berdarah 7 Januari: Konvoi Bung Karno Dilempar Granat
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Setiap Mimpi Mendapat Pertolongan Tuhan
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
Melihat Tiang Monorel di Jalan Rasuna Said yang Akan Dibongkar Pekan Depan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo Janji Seluruh Desa Terima MBG pada 2026
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.