Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Pengolahan di salah satu perusahaan negara, Chrisna Damayanto (CD). Chrisna merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis pada 2012-2014.
"(Ditahan) terhitung sejak tanggal 5 Januari 2026 sampai dengan 24 Januari 2026," kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.
Mungki mengatakan penahanan dilakukan dalam waktu 20 hari pertama. Penyidik bisa memperpanjang jika dibutuhkan untuk menyelesaikan pemberkasan.
Dalam kasus ini, Chrisna diduga menerima suap Rp1,7 miliar dari PT Melanton Pratama (MP). Sebagian uang berasal dari Albemarli Corp untuk memenangkan lelang pengadaan katalis.
"PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013–2015," ucap Mungki.
Baca Juga: KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,40 Miliar Sepanjang 2025
Uang itu berhasil membuat peghapusan kebijakan kelulusan untuk pemenang tender katalis. Akhirnya, Melanton Pratama ditunjuk sebagai perusahaan pemenang tender senlai USD14,4 juta pada 2013-2014.
Sejatinya, ada tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka lebih dulu ditahan penyidik.
Chrisna tidak dihadirkan dalam konferensi pers penahanan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kondisi kesehatan Chrisna kurang baik.
"Karena kondisi kesehatan maka dalam konferensi pers hari ini kami tidak menghadirkan tersangka," tutur Budi.



