GenPI.co - Sebanyak 25 desa di 8 kecamatan di Batang Jawa Tengah tidak bisa mencairkan alokasi dana desa tahap II 2025 sebesar Rp7,5 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang Handy Hakim mengatakan hal ini karena adanya pemberlakuan aturan baru dari pemerintah pusat.
"Oleh karena itu, bagi pemerintah desa yang per 17 September 2025 belum melengkapi berkas pencairan untuk DD tahap II non-earmark maka dananya tidak bisa dicairkan," kata dia, dikutip Senin (5/1).
Dalam hal ini, pencairan dana desa merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menetapkan batas waktu kelengkapan administrasi.
Handy menjelaskan kondisi ini memicu dilema operasional di lapangan lantaran sejumlah kepala desa sudah lebih dulu menggunakan dana pribadi atau dana talangan.
Cara ini dilakukan supaya pembangunan fisik pada akhir tahun tetap berjalan.
"Banyak kepala desa yang sudah menalangi karena khawatir kehabisan waktu. Akibatnya, mereka kini tidak memiliki anggaran pengganti," papar dia.
Handy membeberkan 25 desa tersebut berada di 8 kecamatan, yakni 6 desa di Kecamatan Tulis, Warungasem (5 desa), Pecalungan (4 desa), Limpung (3 desa), Batang (3 desa), Banyuputih (3 desa), serta Bandar dan Kandeman masing-masing 1 desa.
Dia mengaku aturan baru ini memicu ketegangan antara pemerintah desa dan kecamatan.
Mereka saling menyalahkan terkait siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan proses administrasi dana desa ini.
Di sisi lain, sebenarnya pemerintah pusat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai solusi.
Dalam hal ini, desa diizinkan memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) atau sisa penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Solusi itu belum efektif karena tidak semua desa punya Silpa atau sisa BUMDes yang cukup. Opsi terakhir, biaya yang sudah dikeluarkan akan dicatat sebagai hutang dan dibayar menggunakan dana anggaran Tahun 2026," jelas dia.(ant)
Video seru hari ini:




