Utang Kripto Buat Pelaku Rampok hingga Bunuh Anak Dewan Pakar PKS Cilegon

viva.co.id
2 hari lalu
Cover Berita

Cilegon, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Cilegon dipicu motif ekonomi, setelah pelaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan motif ekonomi tersebut menjadi temuan utama dalam rangkaian penyidikan kasus pembunuhan anak yang terjadi di kawasan Bukit Baja Sejahtera III.

Baca Juga :
Ini Dia Kunci Polisi Bisa Tangkap Pembunuh Anak Dewan Pakar PKS Cilegon
Boncos Kripto Miliaran, Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Ternyata Lakukan 3 Kejahatan Sekaligus

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang, karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” kata Dian Setyawan di Kota Cilegon, Senin.

Korban dalam perkara ini adalah seorang anak laki-laki bernama Muhamad Axle Harman Miller, yang merupakan anak dari dewan pakar PKS Cilegon, Maman Suherman ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Selasa 16 Desember. Korban mengalami luka tusukan di beberapa bagian tubuh, antara lain paha, dada, dan leher.

Dian menjelaskan bahwa tersangka berinisial HA (31) awalnya berniat melakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong sebagai cara memperoleh uang secara cepat.

“Pelaku memastikan rumah dalam kondisi sepi sebelum masuk ke dalam rumah,” ujarnya.

Setelah tidak mendapatkan respons saat menekan bel rumah, pelaku kemudian masuk dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi.

“Pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi,” kata Dian.

Namun, saat berada di dalam rumah, pelaku kepergok korban sehingga rencana pencurian berubah menjadi tindak kekerasan fatal.

“Karena panik, pelaku membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP, Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini tersangka telah ditahan di Satreskrim Polres Cilegon dan berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya. (Ant)

Baca Juga :
Heboh! Pembunuh Anak Dewan Pakar PKS Cilegon Ternyata Idap Kanker Stadium 3 dan Alami Tekanan Ekonomi
Warren Buffett Ungkap Alasan Anak yang Lahir di AS Jadi Generasi Paling Beruntung
Polisi Periksa 6 Saksi Usut Tewasnya Satu Keluarga di Warakas Jakut

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Periksa 5 Saksi Terkait Teror ke DJ Donny
• 8 jam laludetik.com
thumb
Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang Ditargekan Rampung 10 Januari 2026
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Kasus Super Flu Merebak, Menkes Minta Masyarakat Tak Panik
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Foto: Kota Paris Jadi Arena Ski Dadakan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Arahan Prabowo untuk Para Menteri di Awal 2026: Kerja Cepat hingga Jangan Korupsi
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.