Jakarta: KUHAP dan KUHP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyesuaian.
"Yang pertama KPK tentu merujuk pada ketentuan baru ini dan saat ini masih terus dibahas di internal KPK untuk beberapa penyesuaiannya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.
Budi mengatakan, ada sejumlah pasal yang harus dipelajari KPK. Utamanya, soal posisi lex spesialis dalam pemberantasan korupsi ke depannya.
"Khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367, bahwa dalam KUHAP ini tetap memberikan ruang lex spesialis, artinya undang-undang tipikor, undang-undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK," ucap Budi.
Budi menyebut ada sejumlah kasus yang tidak akan mengikuti KUHAP. Tapi, perkara baru dipastikan mengikuti KUHAP.
"Untuk perkara-perkara yang penyidikan atau penuntutannya belum dimulai, maka nanti akan merujuk pada ketentuan baru di KUHAP," ujar Budi.
Baca Juga: Wamenkum Pastikan Pasal 256 KUHP tak Melarang Demo, Hanya Wajib Melapor ke Polisi
Pemerintah menyebut KUHAP dan KUHP merupakan terobosan. Pemerintah menyebut aturan ini membuat Indonesia melepaskan diri dari hukum kolonial.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial, dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menteri Koordinator Bidang hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.
Yusril mengatakan pemberlakuan KUHAP dan KUHP merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia. Sebab, negara berhasil mengganti aturan lama yang dibuat berdasarkan produk orde baru.



