Kasus yang Tidak Bisa Restorative Justice di KUHAP Baru: Korupsi, TPPU hingga Kekerasan Seksual

okezone.com
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA – Mekanisme restorative justice (RJ) sudah bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu. Hal ini menyusul telah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. 

Meskipun mekanisme ini bisa diterapkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan restorative justice tidak dapat diberlakukan untuk beberapa jenis tindak pidana.

“Jadi kalau untuk restorative justice itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Baca Juga :
Menkum Siapkan Peraturan Pelaksana KUHAP Terkait Pidana Mati

“Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujarnya. 

“Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Dan ketiga, persetujuan korban, ini yang paling penting,” kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej.

Baca Juga :
Heboh Isu Polisi Jadi Superpower di KUHAP Baru, Ini Kata Wamenkum

“Jadi saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Tidak ada restorasi. Kalau restorative justice itu pada tahap penyidikan atau penuntutan, maka harus saling memberitahu dan harus ada penetapan pengadilan supaya teregister, karena untuk kedua kali sudah tidak boleh,” tuturnya.

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jonny Evans Dampingi Darren Fletcher saat MU Hadapi Burnley
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Putus Kontak dengan Ibu Kandung, Manohara: Saya Tumbuh dengan Penyiksaan
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Pilkada Lewat DPRD: Demokrasi Bayangan
• 10 jam lalukompas.com
thumb
​​​​​​​Ramalan Cinta Zodiak 8 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Amran Ungkap Sudah Pecat 192 Pejabat Kementan-Cabut 2.300 Izin Distributor Pupuk
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.