Didakwa Jaksa Korupsi Rp 1,3 Triliun, Bos Sritex Minta Dibebaskan

kumparan.com
2 hari lalu
Cover Berita

Dua bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto meminta dibebaskan dalam kasus korupsi yang menjerat dua bersaudara pemilik pabrik tekstil itu.

Hal tersebut dikatakan mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dalam sidang pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (5/12).

Iwan awalnya berdalih kegagalannya membayar utang bank yang berujung kerugian negara diakibatkan karena pandemi Covid-19. Padahal pihaknya sudah berusaha mencicil dan melunasi utang-utang di Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng sebelum pandemi Covid-19.

Namun ketika pandemi melanda tepatnya pada Maret 2020, bisnisnya ikut terganggu lantaran kesulitan melakukan ekspor ke luar negeri dan mendapat bahan baku. Ia pun kesulitan membayar utang-utangnya.

"Bahwa pandemi COVID-19 sangat berpengaruh terhadap produksi dan pemasaran Sritex. Mengakibatkan pembayaran mengalami keterlambatan," ujar Iwan.

Selain itu, penjualan Sritex juga terganggu imbas perang antara Rusia dan Ukraina pada 2022. Akibat konflik itu Sritex merugi karena bahan baku anjlok hingga 40 persen padahal stok sudah telanjur dibeli sebelumnya.

"Akibatnya gangguan pada market di Eropa dan Amerika sehingga PT Sritex mengalami penurunan penjualan," imbuh dia.

Iwan mengeklaim, kondisi itu membuat perusahaan hanya bisa menyelesaikan operasional dasar seperti membayar gaji karyawan dan menjalankan kewajiban dalam perjanjian PKPU.

Puncaknya pada Oktober 2024, PT Sritex resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang dikuatkan Mahkamah Agung.

Iwan menilai dakwaan jaksa terkait kerugian negara masih terlalu dini atau prematur dengan segala kondisi yang dialami perusahannya. Selain itu, menurutnya belum ada kepastian nilai kerugian karena tagihan bank masih menunggu pemberesan harta pailit oleh kurator.

"Dakwa penuntut umum prematur karena terkait perkara yang didakwakan belum terdapat nilai kerugian negara yang nyata dan pasti sebagaimana persyaratan dalam putusan MK nomor 25/PUU Romawi 14/2016," tegas Iwan.

Dalam sidang ini, keduanya meminta majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menerima seluruh eksepsi yang diajukan. Termasuk membebaskan keduanya dari segala dakwaan dan tidak ditahan lagi.

"Demikian nota keberatan kami sampaikan," kata Iwan.

Sebelumnya jaksa mendakwa mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan melakukan korupsi fasilitas kredit pada Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Tetapkan Satu Buron Sindikat Judol, Modus Operandi Pendirian Perusahaan Fiktif
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Banjir Rob Rendam Pusat Pertokoan dan Rumah Warga di Tanjungpinang, Kepulauan Riau
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Lecce vs AS Roma, Menang, Giallorossi Kembali ke Zona Liga Champions
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Selebgram Wanita Tiongkok Berusia 20 Tahun Terlantar di Jalanan Kamboja, Ia Ditemukan Dalam Kondisi Linglung dan Cedera Lutut 
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Delapan Negara Pastikan Tiket Perempat Final Piala Afrika 2025
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.