Bareskrim Tetapkan Satu Buron Sindikat Judol, Modus Operandi Pendirian Perusahaan Fiktif

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Sindikat judi online ini beroperasi dengan mengelola 21 situs, adapun modusnya adalah mendirikan 17 perusahaan. 

Bareskrim Tetapkan Satu Buron Sindikat Judol, Modus Operandi Pendirian Perusahaan Fiktif. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu buron pelaku dari sindikat judi online yang mengendalikan 21 situs. Satu buron ini berasal dari total enam tersangka, lima di antaranya telah ditangkap. 

Sindikat judi online ini beroperasi dengan mengelola 21 situs, adapun modus operandinya adalah mendirikan 17 perusahaan. 

Baca Juga:
Polisi Usut Aliran Dana-Aset Jaringan Judol Internasional Beromzet Miliaran

“Satu orang DPO berinisial FI yang berperan memerintahkan tersangka MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran,” kata Direktorat Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Doktor Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (7/1/2026).

Tersangka berinisial MNF (30)yang disebut Bayu berperan sebagai direktur PT STS. Korporasi itu digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari puluhan situs perjudian online.

Baca Juga:
Kemlu Lanjutkan Pemulangan WNI Korban Sindikat Judol dari Myanmar

Tersangka lain, MR (33), bertugas mengatur tersangka lain yang berinisial AL dan QF untuk membuat dokumen palsu. Dokumen itu digunakan untuk membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik judol.

Tersangka kelima berinisial WK, berperan sebagai Direktur PT ODI. Korporasi itu menjalin kerja sama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online.

Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar 644 Kasus Judol Sepanjang 2025, Sita Aset Senilai Rp286 Miliar

Adapun belasan perusahaan yang dipakai sindikat ini mulai dari PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT dan PT TTI.

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 di antaranya digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain lewat metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ujar Bayu.

Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59,12 miliar. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan mulai dari ponsel, mobil, dokumen perusahaan hingga ATM.

Sebelumnya, Bareskrim juga melaporkan pembongkaran 644 kasus judol sepanjang tahun lalu. Dari ratusan kasus itu, kepolisian menangkap 744 orang tersangka dan menyita aset serta uang senilai Rp286 miliar. 

Bareskrim juga mengajukan 231.517 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk diblokir.  

(Rohman Wibowo)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Melihat Kondisi Ferarri dan Mercy Harvey Moeis yang Bakal Segera Dilelang
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Gubernur Sumut Bobby Nasution Terima Donasi Bencana Rp4,7 Miliar dari Pemko Batam
• 10 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Pemprov DKI Siap Bongkar Tiang Monorel, DPRD Malah Sebut belum Pernah Diajak Pembahasan
• 19 jam lalumerahputih.com
thumb
Tips Daftar Antrian Sembako KJP Januari 2026
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut
• 17 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.