Sejumlah aset milik Harvey Moeis bakal segera dilelang oleh Kejaksaan Agung. Termasuk di antaranya beberapa mobil mahal berbagai merek dari pabrikan Eropa.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Kuntadi melakukan inspeksi mendadak dan verifikasi fisik terhadap aset-aset bernilai ekonomis tinggi yang kini berada di bawah pengelolaan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan pada Selasa (6/1). Termasuk milik Harvey Moeis.
Aset suami Sandra Dewi itu disimpan di Bengkel Auto Vault di Jakarta. Pengecekan dilakukan untuk memastikan nilai aset tetap terjaga pada saat akan dilakukan penjualan lelang.
Ada lima kendaraan Harvey Moeis yang tersimpan di lokasi tersebut, yakni Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes Benz SLS AMG, serta Rolls Royce dan Porsche Cayman.
"Aset-aset ini bukan sekadar benda mati, tetapi merupakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus kita jaga dan kelola. Kita pastikan pemeliharaannya dilakukan oleh pihak yang berkompeten agar nilainya tidak terdepresiasi,” ujar Kuntadi dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Kamis (8/1).
Selain dari bengkel tersebut, Kuntadi juga melakukan pengecekan ke Rupbasan Kelas I Jakarta Barat & Tangerang. Guna melihat aset sitaan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Terdakwa Vera Sahirah dkk.
Aset yang berada di sana meliputi kendaraan roda empat, motor gede, hingga sepeda. Berikut daftarnya:
MobilFerrari Spider 458 Italia
Nissan GT-R
Porsche 992 GT3 RS
Mercedes Benz G-Wagon
Lexus RX 500H F-Sport
Harley Davidson (tipe Fatboy & tipe Roadglide)
Triumph
Vespa Limited Edition
Brompton
S-Works
Pinarello
Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh aset fisik dinilai telah sesuai dengan data inventaris Badan Pemulihan Aset. Kuntadi menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera merealisasikan kegiatan pemeliharaan rutin, khususnya bagi unit supercar yang rentan mengalami penurunan fungsi mesin jika tidak dirawat. Hal itu dilakukan sebagai perwujudan komitmen transparansi dan optimalisasi PNBP.
“Langkah percepatan juga harus dilakukan untuk mempersiapkan proses penyelesaian aset yang melalui mekanisme penjualan yang akan diawali dengan penilaian (appraisal) terhadap aset yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tujuannya jelas: optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel,” pungkas Kuntadi.





