Wawasan Polling SS: Penerapan Budaya K3 di Perusahaan Direspons Beragam oleh Pendengar

suarasurabaya.net
23 jam lalu
Cover Berita

Menyambut perayaan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Radio Suara Surabaya melakukan polling ke pendengar dengan tajuk, “Apakah K3 di Tempat Anda Sudah BERJALAN atau FORMALITAS?”.

Polling ini diambil dari media sosial Instagram @suarasurabayamedia dan secara langsung lewat pesan serta telepon yang masuk saat program Wawasan Polling berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.

Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (8/1/2026), respons masyarakat terhadap penerapan budaya K3 di perusahaan masih beragam.

Berdasar data dari pendengar Radio Suara Surabaya yang bergabung melalui telepon dan pesan WhatsApp, sebanyak 68 persen atau 21 pendengar mengaku kalau budaya K3 sudah berjalan di perusahaan tempatnya bekerja. Sedangkan 32 persen sisanya atau 10 pendengar mengaku hanya formalitas.

Kemudian data dari Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak 76 persen atau 418 pengguna mengaku kalau budaya K3 hanya formalitas di perusahaan tempatnya bekerja. Sedangkan 24 persen sisanya atau 130 mengaku sudah berjalan.

Mengenai penerapan budaya K3 di tempat kerja, menurut Dr Ir Adithya Sudiarno Kaprodi Rekayasa Keselamatan Proses ITS sekaligus Dewan K3 Jatim menerangkan bahwa Jatim merupakan salah satu provinsi yang sangat terdepan dalam mengampanyekan budaya K3 melalui berbagai macam kegiatan.

“Hal ini dilakukan agar masyarakat pada umumnya aware terhadap keselamatan di berbagai macam sendi kehidupan,” katanya saat onair di Radio Suara Surabaya, Kamis (8/1/2026).

Meski begitu, Adit tidak memungkiri kalau masih ada perusahaan-perusahaan yang belum aware dengan penerapan K3.

“Karena di Indonesia, khususnya Jatim, terdapat beragam industri. Ada dari perusahaan-perusahaan penanaman modal asing yang memang sudah aware dengan K3. Namun ada juga industri lokal yang belum aware terkait dengan penerapan-penerapan budaya K3. Padahal mau kecil atau besar, budaya K3 menjadi keharusan untuk menjaga stabilitas perusahaan,” ungkapnya.

Dari data yang dicatat oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim hingga tahun 2026, total ada 401.963 perusahaan yang sudah linked dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Rinciannya, 3.000-an perusahaan skala besar, 6.800-an perusahaan skala menengan, dan 7.000-an perusahaan skala kecil. Selain itu, ada pula 385.000-an perusahaan mikro, yang terpantau belum menerapkan standar K3.

“Yang jadi PR kita ke depan perusahaan yang mikro ini. Untuk menyelesaikannya harus dilakukan kolaborasi. Karena kalau nggak, pakai standar apa kira-kira untuk K3-nya. Untuk operasional saja berat,” ungkap Sigit Priyanto Kepala Disnakertrans Jatim.

Sigit mengimbau agar perusahaan dari skala apapun, harusnya tetap sadar dan mengedepankan penerapan standar operasional.

Selain aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat, Disnakertrans Jatim berharap adanya dukungan juga dari pemerintah daerah agar menerbitkan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau nggak ada di regulasi (aturan budaya K3) itu harus dibuat namanya Perda. Jadi kalau nggak ada regulasi lebih tinggi yang mengatur, ya minimal ada Perda, ada edaran,” tambahnya.

Salah satu perusahaan skala besar yang telah dan terus menerapkan budaya K3 di tempat kerja yakni, PT Petrokimia Gresik. Menurut Ir Rully Eko Ardianto Vice President K3 PT Petrokimia Gresik, perusahaannya telah menerapkan budaya K3 sejak berdiri pada 1972 silam.

Meski begitu, regulasi K3 yang dijalankan di sana terus diperbaharui sesuai ketentuan dan kebutuhan perusahaan.

“Di perusahaan kami, standar K3 cukup beragam. Kami memberlakukan SMK3, occupational safety, personal safety, karena perusahaan kami termasuk dalam industri high risk. Jadi keutamaan K3 perlu diterapkan,” jelasnya.

Rully menjelaskan bahwa standar keselamaan di PT Petrokimia Gresik mengacu pada proses safety management dengan standar Occupational Safety and Health Administration (OSHA) dan Center for Chemical Process Safety (CCPS).

“Nah, kalau kami meratifikasinya menjadi 12 elemen proses safety. Jadi antara occupational dan personal safety, kami combine,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tahun lalu Yasierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengakui penerapan sistem manajemen K3 di Indonesia cenderung bersifat administratif. Akibatnya, kondisi tidak mendorong pembentukan budaya K3 yang unggul di industri. Padahal norma K3 bukan sekadar kewajiban formal yang harus dipatuhi semua perusahaan, tapi pilar utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan manusiawi.

Menurutnya, norma K3 tidak hanya berkaitan dengan upaya mencegah kecelakaan kerja, tapi juga investasi strategis untuk menekan kerugian usaha, meningkatkan kualitas hidup, serta memperkuat daya saing industri nasional.

Tapi dari laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir, jumlah angka kecelakaan kerja, termasuk penyakit akibat kerja, terus menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2022, 298.000 klaim kasus kecelakaan kerja naik jadi 370.000 kasus kecelakaan kerja pada 2023. Sementara pada Januari sampai Oktober 2024, sudah 360.0000 kasus kecelakaan kerja.

Kenaikan jumlah klaim kasus kecelakaan kerja itu, seharusnya menumbuhkan kesadaran, pentingnya upaya membangun budaya K3. Penurunan angka kecelakaan kerja harus jadi prioritas nasional.

Yasierli mengaku, industri akan menghadapi risiko baru akibat perubahan demografi pekerja, perkembangan teknologi, dan tuntutan global untuk memanfaatkan teknologi canggih dalam produksi. Risiko-risiko seperti ini akan berdampak pada pola kerja baru, yang bisa memengaruhi kesehatan fisik dan mental pekerja.

Risiko baru juga akan muncul ketika industri semakin banyak menggunakan bahan buatan kimiawi, atau ketika menggunakan energi alternatif. Kegagalan dalam memitigasi risiko-risiko tersebut dapat berdampak signifikan, seperti angka kecelakaan tidak bisa diturunkan. Malah kemudian naik sehingga menyebabkan pembengkakan biaya kesehatan, penurunan kualitas hidup tenaga kerja, serta kerugian daya saing produksi yang dialami berbagai industr.(kir/ham)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Menangis dan Mohon Minta Pulang
• 15 jam laluinsertlive.com
thumb
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Mendagri Sebut Sumbar Mendekati Normal, Aceh dan Sumut Butuh Perhatian
• 18 jam laluidntimes.com
thumb
Banjir Susulan Landa 10 Kecamatan di Aceh Timur, Warga Kembali Mengungsi
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Cara Cek Bansos 2026: Cek NIK DTSEN Terdaftar sebagai Penerima atau Tidak
• 22 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.