Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat pada 2026. Untuk dapat menerima bantuan tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Status kepesertaan bansos dapat dicek melalui data desil dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam sistem DTSEN.
Merujuk laman resmi dtsen.data.go.id, DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat informasi kondisi sosial dan ekonomi penduduk Indonesia. Data ini mencakup identitas kependudukan, status pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, akses layanan dasar, hingga indikator kesejahteraan lainnya.
Dalam sistem DTSEN Kementerian Sosial, setiap warga diklasifikasikan ke dalam kelompok desil yang mencerminkan tingkat kemampuan ekonomi rumah tangga. Masyarakat dibagi ke dalam 10 desil, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera.
Sebelum DTSEN diterapkan, pendataan masyarakat miskin dan rentan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Namun, sejak Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 pada 5 Februari 2025, DTSEN resmi menjadi rujukan data nasional yang menggantikan DTKS dengan cakupan yang lebih komprehensif.
Lalu, bagaimana cara memeriksa NIK melalui DTSEN untuk menerima bansos 2026? Berikut langkah-langkahnya.
Baca Juga
- Daftar Lengkap Bansos 2026 yang Berlanjut, dari PKH hingga BPNT, Ini Besaran dan Cara Ceknya
- Nomor WhatsApp Pengaduan Bansos jika Tidak Tepat Sasaran
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data meliputi wilayah, nama lengkap.
- Masukkan kode captcha sesuai instruksi.
- Klik “Cari Data”.
- Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan bansos, termasuk jenis bantuan yang akan didapatkan.
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos di Play Store atau App Store.
- Daftar akun baru menggunakan NIK dan KK, dengan mengisi data diri, unggah KTP, dan swafoto.
- Pilih menu “Cek Bansos” Isi data meliputi wilayah, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa
- kelurahan, dan nama sesuai KTP.
- Klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dicari terdaftar sebagai penerima bansos.
Perlu dipahami bahwa pendaftaran DTSEN tidak dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui situs web. Proses pendataan dan pengajuan akses DTSEN wajib dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan serta instansi berwenang, karena memerlukan verifikasi langsung di lapangan.
- Pembuatan Akun Layanan DTSEN
Pemohon mengajukan surat permohonan pembuatan akun layanan DTSEN kepada instansi pengelola sesuai kewenangan. - Pengajuan Surat Permohonan Akses DTSEN
Setelah akun disetujui, pemohon melakukan login dan mengajukan permohonan pemanfaatan data sesuai level DTSEN yang dibutuhkan. - Pengunggahan Dokumen Permohonan
Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:- Surat Pengajuan Permintaan DTSEN
- Formulir Pernyataan Keamanan dan Pemanfaatan DTSEN
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemanfaatan DTSEN
- Surat Keputusan (SK) Pelaksana Pengelolaan Pemanfaatan DTSEN
- Regulasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dan/atau Keputusan BUMN (jika relevan)
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan
- Verifikasi Teknis dan Substansi
Instansi pengelola melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, kesesuaian tujuan pemanfaatan, serta aspek keamanan data. - Persetujuan Koordinator
Permohonan yang lolos verifikasi diajukan kepada koordinator atau pejabat berwenang untuk mendapatkan persetujuan akhir. - Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)
Setelah disetujui, dilakukan penandatanganan BAST sebagai dasar legal pemanfaatan data. - Penyiapan, Penjaminan Mutu, dan Pengiriman Data
Data disiapkan sesuai permohonan dengan melalui proses penjaminan mutu sebelum diserahkan kepada pemohon. - Pemanfaatan Data dan Pelaporan Data
DTSEN digunakan sesuai peruntukan yang disetujui dan wajib dilaporkan pemanfaatannya secara berkala.
(Putri Astrian Surahman)





