Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi

suara.com
17 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya hentikan penyelidikan kasus kematian misterius diplomat Arya Daru.
  • Keluarga protes alasan penghentian, sebut penyelidikan masih bisa dilanjutkan.
  • Polisi sebut dihentikan karena tak ada pidana, tapi bisa dibuka lagi.

Suara.com - Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian misterius diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39). Namun, keputusan tersebut menuai protes dari pihak keluarga yang mengkritik alasan penghentian penyelidikan yang dinilai janggal.

Dalam surat pemberitahuan bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, penyelidik menyatakan kasus ini dihentikan karena “belum ditemukan adanya peristiwa pidana.”

Sebagai informasi, Arya Daru ditemukan tewas di sebuah guest house di Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga akhirnya dihentikan pada 12 Desember 2025.

Keluarga Pertanyakan Alasan Penghentian

Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, mempertanyakan penggunaan frasa "belum ditemukan" sebagai dasar penghentian. Menurutnya, kata "belum" justru mengindikasikan bahwa penyelidikan masih bisa dilanjutkan.

“Ingat kalimat ‘belum’, berarti masih terbuka kemungkinan adanya peristiwa pidana. Akan tetapi, kenapa harus dihentikan?” ujar Nicholay kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Ia menilai, frasa tersebut menandakan ruang penyelidikan masih terbuka dan seharusnya dapat dilanjutkan untuk memastikan penyebab kematian korban secara tuntas.

Dihentikan Berdasarkan Gelar Perkara

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan penghentian ini didasarkan pada hasil rangkaian proses penyelidikan yang telah dijalankan, termasuk gelar perkara.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'

“Keterangan dari penyelidik, penyelidikan dihentikan karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak menemukan adanya tindak pidana,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pintu hukum belum sepenuhnya tertutup. Penyelidikan dapat dibuka kembali jika di kemudian hari pihak keluarga dapat menyajikan bukti baru yang sah.

“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Siap Dipoligami Insanul Fahmi, Inara Rusli Gak Takut Kena Cancel Culture, Singgung Soal Syariat Islam
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Bali United Hajar PSM Makassar, Mirza Mustafic Cetak Rekor di Super League
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
Perluas Inklusi Keuangan, BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Finalisasi Tarif Impor, Airlangga Sebut RI Beri Akses Mineral Kritis ke AS
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Kaesang Pede PSI Jatim Lebih Kuat dibanding Jateng, Struktur Hampir Lengkap
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.