Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membongkar praktik under invoicing yang dilakukan 10 perusahaan besar kelapa sawit dengan nilai ekspor yang dilaporkan hingga sekitar 50 persen lebih rendah dari transaksi sebenarnya.
Purbaya menjelaskan, praktik under invoicing dilakukan dengan memanipulasi nilai barang ekspor dalam dokumen pabean. Berdasarkan penelusuran per kapal, nilai ekspor yang diakui perusahaan hanya sekitar separuh dari total volume ekspor sesungguhnya. Modus tersebut menyebabkan potensi penerimaan negara hilang dalam jumlah signifikan.
“Itu kan kita lihat kapal per kapal. Let’s say itu praktik yang biasa mereka lakukan. Saya kan baru dapet 10 perusahaan besar. Itu dapet sekitar 50% kira-kira itunya kalau dipukul rata ya kira-kira yang total export mereka yang diakui nggak separuhnya,” kata Purbaya, konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Prabowo Sindir Pajak Hingga Bea Cukai, Purbaya: Yang Jelek-jelek akan Kita Rumahkan!
Selain sektor kelapa sawit, Kementerian Keuangan juga menemukan praktik penghindaran pajak di sektor industri lain, termasuk industri baja dan bahan bangunan. Purbaya menyebut sejumlah perusahaan beroperasi secara ilegal dengan sistem cash based tanpa memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga memperlebar kebocoran penerimaan negara.
Menurutnya, potensi kerugian negara dari praktik penghindaran pajak tersebut sangat besar. Ia mencontohkan, dari wajib pajak yang telah memperbaiki kepatuhan saja, tambahan penerimaan negara dapat mencapai triliunan rupiah per tahun.
“Kalau pajak saja dari orang yang sudah insaf itu setahun bisa 4 triliun lebih, jadi besar,” ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Purbaya memberikan ultimatum keras kepada perusahaan yang masih melakukan kecurangan agar segera menghentikan praktik ilegal. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terus merugikan negara.
“Jadi nanti kita beresin. mungkin kalau, saya ga tau level pendekatannya seperti apa. Tapi yang jelas, kita akan kasih message ke mereka ke depan ga bisa begitu lagi. Kalau begitu lagi, kita sikat perusahaannya,” katanya.
Baca Juga: Aturan Baru Menkeu Purbaya Terkait Wajib Pajak Mulai Berlaku, Ini Isinya!
Untuk menutup celah kebocoran, Kementerian Keuangan akan mengandalkan analisis data melalui Lembaga National Single Window (LNSW) serta mengintegrasikan teknologi artificial intelligence (AI). Teknologi tersebut akan digunakan untuk memantau risiko ekspor-impor secara real time, termasuk pengawasan per kapal.
“Itu akan kita kejar ke depan, dan mereka nggak bisa main-main lagi. Kita akan pakai teknologi AI segala macam untuk memastikan semua potensinya kita dapatkan dan nggak bocor,” ucap Purbaya.
Di sisi internal, Purbaya menegaskan pentingnya pembenahan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mencegah penyelewengan oleh oknum pegawai dan memperkuat pengawasan penerimaan negara.
“Jadi kita akan rapihkan organisasi pajak dan bea cukai supaya bekerja lebih serius ke depan,” katanya.



