Sampaikan Eksepsi, Nadiem: Tidak Ada Bukti Saya Memperkaya Diri Sendiri

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta: Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan eksepsi pribadi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan. Dalam eksepsinya, Nadiem menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan pada dasarnya tidak memenuhi semua yang disyaratkan hukum acara pidana.

Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Nadiem menekankan beberapa poin penting. Atas permintaan Kementerian, di 2023 dan 2024 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dua kali melakukan audit kepatuhan atas Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk 2020 serta 2021–2022, dan tidak ditemukan adanya harga yang tidak tepat atau tidak wajar maupun pelanggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara.

"Selama menjabat Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan audit terhadap seluruh kegiatan di Kemendikbudristek, termasuk audit terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) dari 2020-2022. Seluruh hasil audit dari BPK RI tersebut tidak mencatat adanya pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Nadiem, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Nadiem menjelaskan perhitungan kerugian negara mendadak muncul setelah dirinya menjadi tersangka pada November 2025 melalui laporan BPKP. Hal ini bertolak belakang dengan dua audit yang dilakukan institusi yang sama setahun sebelumnya. Laporan tersebut
juga tidak mendapat deklarasi dari BPK RI sebagai satu-satunya institusi yang berwenang menetapkan kerugian negara secara konstitusional dan undang-undang.

Nadiem mengatakan tuduhan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun yang dikaitkan dengan kemahalan harga laptop tidak berhubungan dengan kebijakan penggunaan Chrome OS dibandingkan Windows OS, yang secara faktual menghasilkan penghematan anggaran. Dia juga mengaku tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam proses pengadaan, termasuk penetapan harga dan seleksi vendor.

Pelaksanaan pengadaan Program TIK dilakukan dengan pendampingan aktif dari Kejaksaan Agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta berada dalam pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki latar belakang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

"Tidak ada bukti konkret atas dakwaan memperkaya diri sendiri. Aliran dana Rp809M yang dituduhkan tersebut sepeser pun tidak diterima," ujar Nadiem.
  Baca Juga:  Kubu Nadiem Tuding Dakwaan Jaksa Hanya Sebatas Asumsi

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dok. Istimewa

Pada saat Chrome OS dipilih pada 2020, Nadiem tidak menandatangani dokumen apa pun yang menetapkan keputusan tersebut. Perannya hanya menghadiri rapat pada 6 Mei 2020 dan memberikan pendapat atas rekomendasi tim, yakni alokasi 14 laptop Chrome OS dan satu laptop Windows per sekolah. Perubahan keputusan akhir terkait penggunaan Chrome OS dilakukan tanpa masukan dari dirinya, karena penentuan spesifikasi teknis berada di luar kewenangannya.

"Semua fakta menunjukkan kebijakan penggunaan Chrome OS justru menghasilkan penghematan anggaran setidak-tidaknya Rp1,2T, bukan menimbulkan kerugian. Hal ini karena lisensi Chrome OS bersifat gratis, sementara lisensi Windows berbayar," ujar dia.

Dia menilai dakwaan juga tidak menguraikan hubungan sebab-akibat antara tindakan yang dituduhkan dengan adanya kerugian negara, padahal tindak pidana korupsi merupakan delik materiil yang mensyaratkan akibat tersebut. Dia juga menegaskan ada prinsip hukum yang diabaikan. 

“Saya sangat tidak mengerti dan sangat mempertanyakan apabila ada hasil audit BPKP yang tidak mendapat deklarasi dari BPK-RI. Padahal, BPK-RI adalah satu satunya Institusi yang ditetapkan dapat mendeklarasikan kerugian negara. Kenapa BPKP tidak meminta deklarasi ke BPK-RI?” ujar dia.

Melalui eksepsi tersebut, Nadiem memohon Majelis Hakim menolak surat dakwaan karena disusun tanpa alat bukti yang sah, bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana, serta berpotensi mencederai asas keadilan. Dia juga menceritakan perjalanan kariernya mulai dari membangun bisnis startup hingga diangkat menjadi Mendikbudristek untuk mengabdi kepada bangsa dengan iktikad baik.

"Berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan hati nurani," ucap dia.

Sejumlah tokoh publik hadir dalam sidang untuk memberikan dukungan kepada Nadiem. Salah satunya, Penyair dan Jurnalis Senior Goenawan Mohamad, yang menyoroti eksepsi Nadiem.

“Perkara ini bukan hanya tentang satu orang, melainkan tentang bagaimana hukum dijalankan. Ketika dakwaan diajukan tanpa alat bukti yang sah dan tanpa kewenangan yang jelas, yang sedang diuji sesungguhnya adalah integritas sistem peradilan kita,” ujar Goenawan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mentan Amran Salah Sebut Nama Dedi Mulyadi Menjadi Ridwan Kamil saat Sapa Gubernur Jawa Barat
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Nangis Lepas Anak Jalani Pendidikan Akmil, Dewi Perssik Titip Doa
• 16 jam lalugenpi.co
thumb
Titik Klimaks Satu Abad Ketegangan Geopolitik Venezuela-Amerika Serikat
• 15 jam lalukompas.id
thumb
Transparansi Korporasi yang Lebih Ketat Mengubah Arah Kepatuhan Perusahaan di Indonesia
• 1 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Spotify Investasi Podcast Sebesar USD10 Miliar, Permudah Kreator Konten Dapat Penghasilan
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.