Bisnis.com, JAKARTA – Ekspektasi pemerintah untuk menghilangkan tumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) melalui proyek waste to energy (WtE) tidak bisa menjadi solusi teknis yang terpisah, tetapi didukung oleh perbaikan sistem pengelolaan sampah yang menyeluruh.
Plastic Smart Cities Program Manager WWF Indonesia, Sekti Mulatsih, mendukung upaya pemerintah dalam mencari solusi penanganan sampah. Namun, menurutnya, teknologi WtE harus dijalankan dengan perencanaan matang dan pemilihan teknologi yang sesuai dengan karakteristik sampah di Indonesia.
Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang memproyeksikan sampah TPST Bantar Gebang bakal "musnah" dalam dua tahun ke depan.
"Sebagai negara tropis dengan curah hujan tinggi, dua hal yang paling menentukan karakteristik kimia sampah perkotaan di Indonesia yaitu tingginya fraksi bioorganik dan kadar air (moisture) yang tinggi," jelas Sekti kepada Bisnis, Jumat (19/12/2025).
Menurut Sekti, dengan komposisi sampah organik yang masih dominan di banyak kota, perlakuan termal pada WtE akan sangat berbeda dengan sampah di negara beriklim sedang.
Saat ini, lanjutnya, masih banyak jenis sampah yang bisa dikelola dengan teknologi yang lebih murah dan ramah lingkungan sebelum masuk ke tahap pembakaran. Oleh karena itu, kunci utama keberhasilan WtE terletak pada pemilahan sampah dari sumbernya.
Baca Juga
- Pemerintah Perluas Pembangunan Sampah Menjadi Listrik PSEL ke 10 Wilayah Aglomerasi, Gaet Investor Asing
- KLH Angkut 116 Ton Gunungan Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel
- PGN Dorong Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi
"Di negara dengan karakteristik sampah seperti Indonesia, WtE tidak dapat berdiri sendiri menjadi solusi teknis semata, tetapi harus didukung oleh perbaikan sistem secara menyeluruh mulai dari pemilahan tingkat rumah tangga, penguatan rantai pengumpulan, fasilitas tengah, hingga pengendalian emisi dan residu di hilir," paparnya.
Tanpa perbaikan sistem tersebut, WtE berisiko menjadi mahal, tidak efisien, dan menimbulkan dampak lingkungan baru yang bisa jadi cenderung lebih berbahaya.
Sebaliknya, jika pemilahan berjalan baik dan aliran material dirancang sesuai karakteristik sampah, WtE dapat berfungsi sebagai bagian dari ekonomi sirkular yang lebih ramah lingkungan, mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus menjadi solusi yang layak secara finansial.
Ekonomi Sirkular
Lebih lanjut, Sekti menyatakan bahwa WWF-Indonesia merekomendasikan penerapan prinsip ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah secara utuh. Prinsip ini menempatkan pengurangan timbulan sampah di hulu sebagai langkah pertama, melalui perubahan perilaku konsumsi dan produksi yang lebih bertanggung jawab.
"Upaya ini dilanjutkan dengan pemilahan sampah dari sumber untuk memastikan material bernilai dapat dimanfaatkan kembali dan fraksi organik dikelola secara tepat, sehingga meminimalkan pencemaran dan kehilangan sumber daya," ujarnya.
Pada tahap hilir, dia mendorong agar pemrosesan akhir dilakukan secara ramah lingkungan melalui pendekatan daur ulang, pengolahan organik, dan pemanfaatan energi secara selektif, dengan tetap mengedepankan pengendalian emisi dan residu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan sampah yang berada di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, akan hilang dalam dua tahun ke depan.
Target tersebut diharapkan tercapai seiring dengan proyek strategis Danantara yang akan menjalankan investasi program pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy (WTE).
Menurut Zulhas, pengolahan sampah melalui teknologi WTE akan menjadi solusi untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan yang selama ini menumpuk di sejumlah daerah. “Jadi Bantargebang itu Insyaallah 2 tahun lagi nggak ada lagi [musnah], dua tahun lagi Bandung. [Kota dengan masalah sampah] yang di mana-mana itu, dua tahun lagi [tuntas],” ujar Zulhas dikutip dari Antara, Selasa (16/12/2025).
Pengolahan sampah menjadi energi baru terbarukan (EBT) tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Teknologi Ramah Lingkungan. Regulasi ini menjadi dasar percepatan pembangunan proyek WTE di berbagai daerah.
Wilayah Prioritas
Di sisi lain, Pemerintah menetapkan 10 wilayah aglomerasi yang akan menjadi pusat pembangunan proyek WtE atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Penetapan dilakukan untuk memastikan efisiensi pengelolaan sampah lintas wilayah guna mencapai target sampah terkelola 100% pada 2029.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah sudah menyiapkan sistem perizinan terpadu bersama Kementerian Investasi, termasuk proses pengelolaan aset yang transparan.
“Karena PSEL merupakan pilar energi baru terbarukan, kami tidak hanya menguji kelayakan teknis tetapi juga menyiapkan ruang inovasi, termasuk solusi impor perangkat teknologi canggih agar operasional di lapangan tidak terhambat,” katanya setelah rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator bidang Pangan pada Kamis (18/12/2025), dikutip dari siaran pers.
Hanif menyatakan bahwa pemerintah telah mengintegrasikan sistem perizinan dengan kementerian terkait untuk menjamin keamanan investasi hijau ini bersama Kementerian Investasi/BKPM.
Dalam rapat ini, pemerintah menyepakati perluasan pembangunan PSEL ke dalam dua tahap. Setelah tahap pertama berjalan di Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Tangerang Raya, kini tahap kedua resmi mencakup aglomerasi Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan), Lampung Raya (Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur), dan Serang Raya (Kota Serang, Cilegon, Kabupaten Serang).
Hanif menambahkan bahwa skema aglomerasi ini krusial untuk memastikan skala ekonomi proyek dengan syarat volume timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari. “Seperti yang akan diimplementasikan di lahan seluas 20 hektare di Kota Baru Purwotani, Lampung,” tambah Hanif.




